KOMPAS.com - Kapan Tapera bisa diambil? Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Dikutip dari laman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Peserta Tapera terdiri tas pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.
Nantinya, peserta wajib membayar iuran setiap bulannya. Bagi pekerja, iuran dipotong dari gaji atau upah dengan besaran sesuai yang ditentukan.
Lantas, kapan Tapera bisa diambil?
Baca juga: Apa Tapera? Ini Pengertian dan Kepesertaannya
Peserta berhak menerima pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa kepesertaan Tapera akan berakhir saat:
Bagi peserta yang berakhir kepesertaannya karena telah pensiun atau mencapai usia 58 tahun, bisa kembali menjadi peserta Tapera, selama masih memenuhi persyaratan menjadi peserta.
Baca juga: Cara Cek Saldo BP Tapera secara Online di Situs Sitara
Nantinya, masa kepesertaan bagi peserta pensiun atau usia 58 tahun yang tetap melanjutkan simpanan Tapera, akan berakhir masa kepesertaannya saat peserta meninggal dunia atau mengundurkan diri dan mengklaim pengembalian simpanan.
Pengembalian dana simpanan dan hasil pemupukannya, paling lambat 3 bulan setelah kepesertaan berakhir.
Dana simpanan dan hasil pemupukan yang diterima peserta dibayarkan oleh BP Tapera melalui bank kustodian.
Terkait perhitungannya, pengembalian simpanan dan hasil pemupukan yang dikembalikan berupa jumlah unit penyertaan yang dimiliki dikalikan NAB per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.
Demikian ulasan mengenai kapan Tapera bisa diambil, yakni saat masa kepesertaan berakhir.
Baca juga: SBN Ritel adalah Apa? Yuk Kenali Pengertiannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.