JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menjelaskan apa saja manfaat yang akan diterima seorang pekerja dengan mengikuti program iuran Tapera ini setelah kepesertaan berakhir.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengatakan, ada beberapa manfaat lain yang akan diterima oleh peserta program ini.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, manfaat pertama untuk penabung yang tidak memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) atau disebut penabung royal adalah pengembalian pokok tabungan beserta bunga simpanan.
Baca juga: Tolak Iuran Tapera, Serikat Buruh Pastikan Bakal Gelar Demo
"Tentu pengembalian pokok tabungan beserta hasil pemupukannya. Saat ini yang jadi anggota Bapertarum rata-rata masih di atas suku bunga deposito," kata dia dalam konferensi pers Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Jumat (31/5/2024).
Ia menambahkan, pihaknya akan mengembangkan manfaat-manfaat tambahan berupa referal atau diskon khusus dengan beberapa merchant yang saat ini sedang dijajaki.
Selain itu, pihaknya juga menjajaki pendekatan dengan perbankan agar peserta dapat mendapatkan kemudahan dalam pengajuan fasilitas kredit konsumsi.
"Atau skema lainnya yang sedang kami kaji dalam rangka mendapatkan benefit tambahan untuk para penabung mulia," imbuh dia.
Baca juga: Apindo: Tapera Mestinya Bersifat Sukarela
Pada dasarnya program ini memiliki tujuan utama untuk mendorong pemilikan rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Heru bilang, saat ini ada tiga hal yang sedang dikembangkan yakni program pembiayaan ini yaitu kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR).