KOMPAS.com - Dalam dunia investasi, ada beberapa istilah yang mungkin masih membingungkan bagi sebagian calon investor seperti SBN, SBSN, dan SUN. Apa perbedaannya?
Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ketiga istilah tersebut memiliki singkatan sebagai berikut:
Apa pengertian SBN, SBSN, dan SUN?
Baca juga: Memahami Perbedaan SBN, SUN, dan SBSN
Surat berharga adalah dokumen yang punya nilai uang dan punya fungsi utama sebagai legitimisasi atas kepemilikan hak tertentu dan bisa digunakan untuk keperluan transaksi.
Lebih lanjut, Surat Berharga Negara atau SBN adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, yang bebas dari risiko gagal bayar karena investasi ini dijamin oleh negara.
Surat Berharga Negara atau SBN terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Baca juga: Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?
Mengacu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing, yang nilai pokok dan kuponnya dijamin oleh negara sesuai masa berlakunya.
Sementara itu, SBSN, atau yang juga dikenal sebagai Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Investasi Surat Utang Negara (SUN) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dikelola oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca juga: Surat Utang Negara adalah Apa? Yuk Kenali Pengertiannya
Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ditawarkan secara ritel kepada warga negara Indonesia.
Ada berbagai macam jenis investasi SUN dan SBN berdasarkan karakteristik produknya, yang terbagi menjadi kategori konvensional dan syariah.
Di kategori konvensional, ada Obligasi Negara Ritel (ORI) dan Savings Bond Ritel (SBR), sedangkan kategori syariah ada Sukuk Ritel, Sukuk Tabungan, dan Sukuk Wakaf Ritel (Cash Waqf Linked Sukuk Ritel/CWLS Ritel).
Baca juga: Surat Berharga Negara adalah Apa? Ini Penjelasannya
Obligasi Negara Ritel (ORI) memiliki nilai kupon tetap dan bisa diperdagangkan antar investor domestik, sedangkan Saving Bonds Ritel (SBR) mempunyai tingkat kupon mengambang dan tak bisa diperdagangkan.
Sementara itu, Sukuk Ritel mempunyai tingkat imbalan tetap dan dibayarkan setiap bulan, yang bisa diperdagangkan di pasar sekunder.
Untuk investasi Sukuk Tabungan memiliki tingkat imbalan mengambang dan tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder.
Produk lainnya, Cash Waqf Linked Sukuk Ritel atau CWLS Ritel atau Sukuk Wakaf Ritel merupakan investasi wakaf uang pada sukuk negara yang imbalannya disalurkan untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.
Baca juga: SBN Ritel adalah Apa? Yuk Kenali Pengertiannya
Meskipun memiliki kategori yang berbeda, seluruh surat berharga negara (SBN) digunakan oleh pemerintah untuk pembiayaan pembangunan nasional.
Seluruh instrumen surat berharga negara (SBN) termasuk investasi yang aman karena nilai pokok dan kuponnya dijamin oleh negara.
Demikian ulasan informasi mengenai perbedaan SBN (Surat Berharga Negara), SUN (Surat Utang Negara), dan SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).
Baca juga: Ingat, Ini Jadwal Penerbitan SBN 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.