Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Sudah Punya Rumah Wajib Ikut Tapera, BP Tapera: Konsepnya Gotong Royong

Kompas.com - 31/05/2024, 20:32 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) buka suara terkait ketentuan yang mewajibkan karyawan dengan gaji di atas upah minimum regional (UMR) menjadi peserta program Tapera.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, Tapera merupakan program yang disiapkan pemerintah untuk mengatasi permasalahan kesenjangan jumlah kepemilikan rumah, yang melibatkan "kerja sama" antara pemerintah dan masyarakat.

Oleh karenanya, pekerja yang telah memiliki rumah juga diwajibkan untuk menjadi peserta dan membayarkan iuran Tapera, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Baca juga: PNS Keluhkan Nilai Tabungan Tapera yang Kecil, Ini Jawaban Pemerintah

"Jadi kenapa harus ikut nabung? ya tadi prinsip gotong-royong di UU itu pemerintah, masyarakat yang punya rumah, bagi yang belum punya rumah, semua membaur," kata Heru dalam konferensi pers, di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Lebih lanjut Heru bilang, apabila pemerintah hanya berfokus mengandalkan program pembiayaan rumah bersubsidi, seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang dananya berasal dari kas pemerintah, permasalahan kesenjangan kepemilkan rumah tidak bisa teratasi.

Heru memaparkan, lewat berbagai program pembiayaan subsidi yang ditawarkan saat ini, pemerintah hanya dapat memfasilitasi sekitar 250.000 kepemilikan rumah bagi masyarakat.

"Pertumbuhan demand setiap tahun 700.000 sampai 800.000 keluarga baru yang belum punya rumah," ujar dia.

Baca juga: Simak, Ilustrasi Cicilan Rumah Peserta Iuran Tapera

"Jadi kalau hanya mengandalkan pemerintah saja enggak akan ngejar, sampai kapan baclog mau selesai," sambung Heru.

Oleh karenanya, Heru menyebutkan, diperlukan suatu ekosistem pembiayaan perumahan subsidi dengan sumber dana yang melibatkan pekerja, di mana dana itu juga akan dapat dimanfaatkan oleh peserta.

"Yang sudah punya rumah dari hasil pungutannya digunakan untuk subsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah, supaya bunganya terjaga di level rendah dari komersial, saat ini 5 persen," ucap dia.

Sebagai informasi, gaji pekerja akan dipotong 2,5 persen setiap bulan untuk setoran dana simpanan Tapera. Aturan dana Tapera bagi pekerja swasta tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Baca juga: Tolak Iuran Tapera, Serikat Buruh Pastikan Bakal Gelar Demo

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pekerja yang sudah memiliki rumah atau mengambil KPR tetap wajib menyetorkan iuran.

Artinya jika memenuhi ketentuan, gaji atau upah kelompok pekerja ini masih akan dipotong 2,5 persen untuk setoran dana Tapera.

Heru menegaskan, dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan.

Uang yang sudah disetorkan tersebut nantinya akan dikembalikan setelah peserta pensiun atau berhenti dari pekerjaan, yakni saat berusia 58 tahun.

"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," ujarnya, dilansir dari Kompas TV, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Tolak Iuran Tapera, Serikat Buruh: Kami Masih Miskin, dari Mana Pemikiran Pemerintah Buat Ini Jadi Kewajiban?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Earn Smart
Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Whats New
Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Whats New
Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Whats New
10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

Earn Smart
BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

Whats New
Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Whats New
Puncak Arus Balik Libur Idul Adha 2024, KAI Layani 168.631 Penumpang

Puncak Arus Balik Libur Idul Adha 2024, KAI Layani 168.631 Penumpang

Whats New
PHK Karyawan Tokopedia Dikhawatirkan Berdampak ke UMKM, Mengapa?

PHK Karyawan Tokopedia Dikhawatirkan Berdampak ke UMKM, Mengapa?

Whats New
BRI Dukung UMKM Produk Dekorasi Rumah Tembus Pasar Internasional

BRI Dukung UMKM Produk Dekorasi Rumah Tembus Pasar Internasional

Whats New
OJK Sebut Kredit Macet Perbankan Turun Setelah Pandemi

OJK Sebut Kredit Macet Perbankan Turun Setelah Pandemi

Whats New
Harga Koin Meme Pepe Melonjak 820 Persen Sejak Awal Tahun

Harga Koin Meme Pepe Melonjak 820 Persen Sejak Awal Tahun

Earn Smart
Mengenal Layanan SEO Cryptocurrency Unggulan dari Arfadia untuk Bisnis Blockchain

Mengenal Layanan SEO Cryptocurrency Unggulan dari Arfadia untuk Bisnis Blockchain

Whats New
10 Kota Termahal di Dunia untuk Ekspatriat, 2 Ada di Asia

10 Kota Termahal di Dunia untuk Ekspatriat, 2 Ada di Asia

Whats New
High-speed Sleeper Train Perdana Beroperasi di Hong Kong, Segini Harga Tiketnya

High-speed Sleeper Train Perdana Beroperasi di Hong Kong, Segini Harga Tiketnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com