Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Tidak Kooperatif Berantas Judi "Online", Menkominfo Ancam Tutup Telegram

Kompas.com - 24/05/2024, 19:39 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam akan menutup aplikasi Telegram jika masih bandel tidak membantu pemerintah memberantas judi online.

Budi bilang, Telegram merupakan platform digital yang paling tidak kooperatif untuk menumpas judi online di platformnya.

Padahal platform digital lain seperti Google berkenan diajak berdiskusi hingga membuat sistem pelacakan judi online di platform mereka menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Baca juga: Berantas Judi Online, Menkominfo Ancam X, Google, hingga Meta Denda Rp 500 Juta

"Hanya Telegram yang tidak kooperatif. Ini dia platform yang sama sekali tidak kooperatif," ujarnya saat konferensi pers virtual, Jumat (24/5/2024).

Budi sangat menyayangkan sikap Telegram yang tidak kooperatif itu. Sebab, aplikasi pengiriman pesan instan ini sekarang sedang menjadi tempat kumpul para pemain judi online.

"Sekarang ada tren para judi online ini mainnya di Telegram. Karena itu saya peringatkan kepada platform Telegram jika tidak mau kooperatif untuk memberantas judi online ini pasti akan kami tutup," tegasnya.

Budi menyatakan, Kominfo tidak segan untuk memberikan denda hingga Rp 500 juta per konten terkait judi online bagi para platform digital seperti X, Google, Meta, TikTok, hingga Telegram.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, dan Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024.

"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp 500 juta per konten," ucapnya.

Seperti diketahui, belakangan di platform-platform digital kerap ditemukan konten-konten yang mempromosikan judi online dengan menyisipkan logo atau website judi online pada konten.

Baca juga: Satgas Judi Online Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Hal ini secara tidak langsung mempromosikan judi online ke masyarakat. Bahkan tak jarang, pemilik konten asli tidak tahu jika kontennya diunggah oleh akun lain dengan disisipkan logo judi online.

Peringatan keras ini dibuat karena saat ini Indonesia dinilai sudah darurat judi online sehingga penyelesaian permasalahan ini menjadi fokus pemerintah.

"Pokoknya semua ekosistem kita putus mata rantainya. Nanti kita lihat hasilnya dari langkah-langkah itu," kata dia.

Sebagai informasi, menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total perputaran uang dari judol sepanjang tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun.

Sementara untuk data terbarunya, selama Kuartal I 2024 nilai perputaran uang dari judol sudah menyentuh angka Rp 100 triliun.

Baca juga: Kominfo Telah Putus Akses 1,91 Juta Konten Judi Online sejak 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com