Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Perbedaan Judi Online dan Gim Online

Kompas.com - 22/02/2024, 10:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia masih menyimpan kebingungan terkait perbedaan antara judi online dan gim online. Terdapat beberapa perbedaan dan faktor untuk menyebut sebuah gim online adalah judi online.

Dosen Hukum Pidana di Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan, dalam konteks hukum, suatu permainan atau gim dapat disebut sebagai judi online ketika memenuhi beberapa kriteria yang ada dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP.

"Menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP, permainan judi memiliki unsur keuntungan yang bergantung pada peruntungan atau kemahiran dan kepintaran pemain, serta melibatkan pertaruhan," kata dia dalam keterangan resmi, ditulis Kamis (21/2/2024).

Baca juga: Menkominfo Soal Judi Online: Kalau Ada, Laporkan, Pasti Kami Sikat

Menurut Azmi, gim online merupakan hiburan kemahiran untuk menguji seseorang dalam sebuah permainan.

Pasalnya gim online juga tidak melulu melibatkan pertaruhan. Untuk itu, gim online belum tentu termasuk ke dalam kategori judi.

Kendati terdapat juga unsur membeli poin dalam beberapa permainan, tetapi gim online tidak bisa disebut sebagai judi.

Dengan catatan, hal itu dilakukan hanya di dalam permainkan dan tidak dapat ditukar atau diperjualbelikan kembali.

“Meskipun ada kemiripan dengan judi dalam praktiknya, terutama yang sulit dikenali atau disembunyikan, penting untuk memperhatikan tanda-tanda seperti permintaan data pribadi di awal permainan atau adanya nominal hadiah, yang cenderung mengarah pada perjudian,” terang Azmi.

Baca juga: Joki Game Online, Profesi Sambilan Namun Penghasilan Menggiurkan

Namun, dalam hukum positif saat ini, gim online belum dapat dikategorikan sebagai judi selama tidak ada pertaruhan dan hasil transaksinya tidak dapat ditukar dengan uang asli.

"Regulator dan masyarakat perlu terus mengawasi kegiatan permainan online ini untuk mencegahnya dari praktik perjudian," jelasnya.

Menurut dia, esensi perjudian adalah segala bentuk permainan dengan nominal hadiah.

"Tempat kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka," tandas dia.

Baca juga: OJK Temukan Iklan Judi Online di Situs Dongeng Anak

 


Berdasarkan catatan Kompas.com, gim online merupakan hiburan yang sah saja dilakukan dan tidak mencederai pemainnya, baik secara mental maupun finansial. Hal ini berbeda dengan perjudian yang memiliki sifat transaksi dua arah.

Transaksi dua arah mengacu pada sebuah organisasi atau individu yang dapat membantu pemain menukarkan uang tunai dengan koin, atau aktivitas di mana organisasi atau individu dapat menukarkan koin dengan uang tunai.

Sifat transaksi dua arah dalam perjudian melibatkan pertukaran uang atau barang setara, yang pada akhirnya dapat berujung pada kerugian finansial para pihak yang terlibat.

Penting untuk memahami, judi online memiliki risiko serius, terutama ketika ada pengaruh algoritma dan data yang dapat dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Implikasi psikologis dan finansial dari judi online yang tidak terkendali dapat merugikan masyarakat secara luas.

Baca juga: Jangan Terkecoh, Ini Bedanya Game Online dan Judi Online

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com