JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, akar permasalahan maraknya judi online di Indonesia adalah pada penanganan iklan judi online yang merajalela. Pada dasarnya, hal tersebut merupakan wewenang dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, banyak sekali modus penawaran judi online yang muncul di media sosial, mulai dari Instagram hingga TikTok.
"Beberapa contoh modus penawaran yang menipu antara lain situs judi memakai modus website cerita dongeng anak-anak," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: OJK Perintahkan Bank Blokir Lebih dari 4.000 Rekening Terkait Judi Online
Tak hanya itu, perempuan yang karib disapa Kiki tersebut juga menemukan metode "clickbait" lain yang menggunakan model iklan wanita atau pria berpenampilan menarik. Namun, iklan tersebut ternyata terang-terangan mempromosikan judi online.
Kiki menjelaskan, masyarakat yang telah telanjur mengakses situs judi online juga dihadapkan dengan modus penipuan demo judi slot gratis.
Modus ini memberikan fantasi, akun judi slot seakan-akan berisi sejumlah uang dalam jumlah besar. Padahal iming-iming tersebut bersifat fiktif dan tak dapat diuangkan.
"Hanya untuk menggugah ketertarikan pengguna," imbuh dia.
Baca juga: Cak Imin: Pembarantasan Judi Online Masih Harus Di-slepet Lagi
Berdasarkan temuannya, hal yang sama juga berlaku pada bonus deposit. Angka-angka fantasi tersebut mendorong peserta untuk mengikuti permainan dan terus melakukan deposit.
Lebih lanjut Kiki bilang, tahun ini OJK akan meningkatkan penanganan yang berkaitan dengan judi online ini.