"Sesuai dengan kewenangan OJK, maka OJK telah menindaklanjuti permintaan blokir rekening bank sebagaimana yang dimintakan Kominfo," sebut dia.
Baca juga: OJK Blokir 4.000 Rekening Judi Online
Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada 168 juta transaksi judi online dengan total akumulasi perputaran dana mencapai Rp 327 triliun sepanjang 2023.
Secara total, akumulasi perputaran dana transaksi judi online mencapai Rp 517 triliun sejak 2017.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, jumlah ini memperlihatkan masifnya transaksi judi online di kalangan masyarakat.
"Total akumulasi perputaran dana tahun 2023 yang terkait dengan judi online PPATK menemukan nilai rupiah adalah Rp 327 triliun, dalam 168 juta transaksi. Ini kita lihat betapa masif kegiatan judi online di tengah-tengah masyarakat kita," kata Ivan dalam agenda Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.