Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Perbedaan Judi Online dan Gim Online

Dosen Hukum Pidana di Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan, dalam konteks hukum, suatu permainan atau gim dapat disebut sebagai judi online ketika memenuhi beberapa kriteria yang ada dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP.

"Menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP, permainan judi memiliki unsur keuntungan yang bergantung pada peruntungan atau kemahiran dan kepintaran pemain, serta melibatkan pertaruhan," kata dia dalam keterangan resmi, ditulis Kamis (21/2/2024).

Menurut Azmi, gim online merupakan hiburan kemahiran untuk menguji seseorang dalam sebuah permainan.

Pasalnya gim online juga tidak melulu melibatkan pertaruhan. Untuk itu, gim online belum tentu termasuk ke dalam kategori judi.

Kendati terdapat juga unsur membeli poin dalam beberapa permainan, tetapi gim online tidak bisa disebut sebagai judi.

Dengan catatan, hal itu dilakukan hanya di dalam permainkan dan tidak dapat ditukar atau diperjualbelikan kembali.

“Meskipun ada kemiripan dengan judi dalam praktiknya, terutama yang sulit dikenali atau disembunyikan, penting untuk memperhatikan tanda-tanda seperti permintaan data pribadi di awal permainan atau adanya nominal hadiah, yang cenderung mengarah pada perjudian,” terang Azmi.

Namun, dalam hukum positif saat ini, gim online belum dapat dikategorikan sebagai judi selama tidak ada pertaruhan dan hasil transaksinya tidak dapat ditukar dengan uang asli.

"Regulator dan masyarakat perlu terus mengawasi kegiatan permainan online ini untuk mencegahnya dari praktik perjudian," jelasnya.

Menurut dia, esensi perjudian adalah segala bentuk permainan dengan nominal hadiah.

"Tempat kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka," tandas dia.

Berdasarkan catatan Kompas.com, gim online merupakan hiburan yang sah saja dilakukan dan tidak mencederai pemainnya, baik secara mental maupun finansial. Hal ini berbeda dengan perjudian yang memiliki sifat transaksi dua arah.

Transaksi dua arah mengacu pada sebuah organisasi atau individu yang dapat membantu pemain menukarkan uang tunai dengan koin, atau aktivitas di mana organisasi atau individu dapat menukarkan koin dengan uang tunai.

Sifat transaksi dua arah dalam perjudian melibatkan pertukaran uang atau barang setara, yang pada akhirnya dapat berujung pada kerugian finansial para pihak yang terlibat.

Penting untuk memahami, judi online memiliki risiko serius, terutama ketika ada pengaruh algoritma dan data yang dapat dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Implikasi psikologis dan finansial dari judi online yang tidak terkendali dapat merugikan masyarakat secara luas.


Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini membuka kembali akses unduh gim Higgs Domino Island (HDI) di Play Store dan App Store pada tanggal 18 Februari 2024.

Gim ini diklasifikasikan sebagai permainan papan atau kartu yang dirancang untuk memberikan hiburan kepada pengguna.

Keputusan ini diambil setelah pengembang gim mematuhi syarat dan aturan yang ditetapkan oleh kementerian, termasuk penutupan fitur kirim pada tanggal 17 Februari 2024.

Tindakan ini diambil untuk menjaga agar permainan HDI tidak terkait dengan praktik perjudian dan tetap menjadi permainan kartu yang menarik bagi para pemainnya.

https://money.kompas.com/read/2024/02/22/100000926/mengenal-perbedaan-judi-online-dan-gim-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke