Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 SPBE Diduga Curang Kurangi Takaran Elpiji 3 Kg, Sanksinya Ditegur

Kompas.com - Diperbarui 26/05/2024, 07:09 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya bakal mencabut izin operasional pelaku usaha stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) yang mengurangi takaran isi tabung elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi.

"Pengusaha-pengusaha (SPBE) yang nakal diingatkan, kalau tidak (mengindahkan) ya dicabut izinnya, karena memang itu aturannya. Diingatkan sekali, jika tidak diindahkan maka harus di cabut izin usahanya," kata Zulkifli dikutip dari Antara, Minggu (26/5/2024).

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melakukan pengawasan terhadap berat dalam keadaan terbungkus (BDKT) tabung elpiji 3 kg bersubsidi pada Senin (20/5/2024). Pemeriksaan dilakukan melalui sistem sampel.

11 SPBE ditegur

Pria yang akrab disapa Zulhas itu menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan kepada sejumlah SPBE di antaranya di wilayah Jakarta Utara, Tangerang, Bandung, Purwakarta, dan Cimahi.

Baca juga: Praktik Curang Pengusaha SPBE: Gas Elpiji 3 Kg Subsidi Tak Diisi Penuh

Dari wilayah-wilayah itu, terdapat 11 SPBE yang ditemukan tabung elpiji 3 kg yang isinya tidak sesuai ketentuan.

Dia mengatakan ke-11 SPBE tersebut diduga mengurangi takaran isi antara 200-700 gram pada setiap tabungnya. Namun, sejauh ini hanya diberikan sanksi administrasi atau peringatan agar kembali mengisi tabung elpiji 3 kg sesuai dengan ketentuan.

Tetapi, Zulkifli menegaskan apabila peringatan yang dilayangkan tersebut tidak diindahkan oleh para SPBE, maka izin usaha mereka akan dibekukan atau dicabut.

Dia menuturkan bahwa hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi atau mengimpor barang dalam keadaan terbungkus wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan atau label.

Baca juga: Bak Bumi dan Langit, Membandingkan Laba Pertamina Vs Petronas Malaysia

Terkait itu pula, dia juga meminta Kementerian ESDM untuk meningkatkan pengawasan rutin di lapangan dan kepada PT Pertamina (Persero) diminta dapat memberikan tindakan tegas kepada pengusaha SPBE yang melakukan kecurangan.

Ia juga mengaku bahwa pihaknya akan terus mendatangi para SPBE guna mencegah tindakan yang merugikan bagi masyarakat. Apalagi, menurut Zulhas, ada sekitar 800 SPBE yang ada di seluruh Indonesia.

"Jadi kita akan terus melakukan pengawasan dan ini juga saya minta pada teman-teman (media) diberitakan agar SPBE-SPBE mengetahui dan menghentikan kegiatan yang ilegal, yang culas, yang merugikan masyarakat banyak, kita akan awasi seluruh Indonesia," imbuh Zulhas.

Sementara itu, Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengatakan bahwa pihaknya memastikan akan memberi sanksi kepada SPBE yang memang menyalahi aturan dan merugikan masyarakat.

Baca juga: Pemerintah Temukan SPBE Kurang Isi Tabung Elpiji 3 Kg, Ini Tanggapan Pertamina

Dia mengatakan untuk memastikan kualitas dan kuantitas produk LPG sebelum ke konsumen, Pertamina Patra Niaga mewajibkan seluruh SPBE melakukan langkah standar operasional prosedur (SOP) sebelum pengisian gas ke tabung.

"Antara lain pengecekan akurasi mesin pengisian sebelum dioperasikan, pengecekan kualitas produk dengan uji lab di terminal elpiji dan melakukan pengecekan visual kondisi tabung sebelum pengisian," kata Ega.

Selain itu, proses uji sampel mesin pengisian setiap awal dan pergantian sif termasuk pemasangan seal karet bila tidak ada di tabung, dilanjutkan pemasangan tutup pengaman dan segel di tabung dan pengecekan kebocoran pada tabung sebelum diangkut ke truk agen.

Ega menambahkan bahwa Pertamina Patra Niaga juga menerapkan sistem audit bagi seluruh SPBE melalui Pertamina Way yang dilakukan oleh lembaga audit yang berkompeten dan independen.

Elemen audit, lanjut Ega mengatakan, meliputi jaminan kualitas dan kuantitas, kinerja sumber daya manusia (SDM), kondisi peralatan dan fasilitas, aspek HSSE hingga administrasi.

"Melalui Pertamina Way ini diharapkan seluruh SPBE dapat beroperasi sesuai SOP yang ditetapkan," kata Ega.

Baca juga: Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com