Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Aturan Iuran Tapera bagi Industi Asuransi Jiwa Indonesia

Kompas.com - 29/05/2024, 18:42 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengatakan, adanya aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diproyeksikan akan berpengaruh pada pendapatan premi asuransi jiwa kumpulan.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menjelaskan, iuran untuk Tapera ini membuat adanya tambahan biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk karyawannya.

Adapun ketentuan iuran Tapera ini diambil 2,5 persen iurang pribadi dan 0,5 persen porsi perusahaan dari gaji atau upah peserta pekerja.

Baca juga: Soal Tapera, Serikat Buruh: Jangan Dijalankan Sekarang

"Mungkin bagi asuransi kumpulan, akan ada sedikit dampak karena yang 0,5 persen ini, tapi kami percaya dampaknya tidak terlalu besar," kata dia usai Konferensi Pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa Q1 2024, Rabu (29/5/2024).

Sebelumnya, asuransi kesehatan kumpulan sempat terdampak kebijakan serupa ketika pertama kali pemerintah memperkenalkan program BPJS Kesehatan. Budi bilang, pendapatan premi asuransi kesehatan kumpulan pada 2013-2014 sempat mengalami tekanan.

"(Dampak iuran Tapera) sama dengan pada saat BPJS Kesehatan baru diterapkan, awalnya berdampak sedikit (asurani kesehatan kumpulan). Habis itu naik lagi," imbuh dia.

Dengan kata lain, ada proyeksi perusahaan akan menyesuaikan iuran premi kesehatan kumpulan karyawannya untuk mengikuti aturan iuran Tapera tersebut.

"Intinya ini tambahan potongan untuk sesuatu yang baik, tetapi dalam jangka waktu dekat barangkali sebagian perusahaan akan fokus ke sini (iuran Tapera) dulu dibandingkan ke yang lainnya," urai dia.

Sementara, aturan iuran tesebut diproyeksikan akan berdampak lebih minim pada asuransi kesehatan individu. Pasalnya, profil dari pemilik asuransi individu pada dasarnya adalah masyarakat menengah ke atas.

Dengan demikian, iuran Tapera itu tidak berdampak signifikan pada pemegang polis yang menengah ke atas tersebut.

"Bagi bisnis individu, ada dampak, tetapi tidak terlalu besar," ungkap dia.

Namun demikian, Budi percaya tujuan dari program iuran untuk Tapera ini memiliki tujuan yang bagus. Periode awal biasanya akan terjadi gesekan pendapat karena adanya pengetahuan yang belum jelas terkait program iuran untuk Tapera ini.

"Dampak paling positif dari program pemerintah ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat," ujar Budi.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Salah satu poin utama yang diatur dalam ketentuan itu ialah terkait potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 15 ketentuan itu. Dijelaskan di pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5 pesen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Baca juga: Ramai soal Tolak Iuran Tapera, Airlangga: Nanti Dicek Bersama Menteri Terkait

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adira Finance Bidik 3.000 Pesanan Kendaraan di Jakarta Fair Kemayoran 2024

Adira Finance Bidik 3.000 Pesanan Kendaraan di Jakarta Fair Kemayoran 2024

Whats New
BTN Tebar Promo Serba Rp 497 untuk Transaksi Pakai QRIS di Jakarta International Marathon

BTN Tebar Promo Serba Rp 497 untuk Transaksi Pakai QRIS di Jakarta International Marathon

Whats New
BRI Insurance Raih Penghargaan Pertumbuhan Premi Sesi 2023 Terbesar

BRI Insurance Raih Penghargaan Pertumbuhan Premi Sesi 2023 Terbesar

Whats New
Luncurkan Impact Report 2023, KoinWorks Perkuat Ekosistem Pembiayan Eksklusif dan Dukung UMKM Naik Kelas

Luncurkan Impact Report 2023, KoinWorks Perkuat Ekosistem Pembiayan Eksklusif dan Dukung UMKM Naik Kelas

Whats New
AI Diprediksi Akan 10.000 Kali Lebih Pintar dari Manusia

AI Diprediksi Akan 10.000 Kali Lebih Pintar dari Manusia

Whats New
IHSG Sepekan Tumbuh 2,16 Persen, Kapitalisasi Pasar Saham Jadi Rp 11.719 Triliun

IHSG Sepekan Tumbuh 2,16 Persen, Kapitalisasi Pasar Saham Jadi Rp 11.719 Triliun

Whats New
InJourney Targetkan Merger Angkasa Pura I dan II Rampung Juli 2024

InJourney Targetkan Merger Angkasa Pura I dan II Rampung Juli 2024

Whats New
Ingin Ikut Berkurban? Ini Tips Menyiapkan Dana Membeli Hewan Kurban

Ingin Ikut Berkurban? Ini Tips Menyiapkan Dana Membeli Hewan Kurban

Work Smart
Landasan Pacu Bandara IKN Sudah Memasuki Tahap Pengaspalan

Landasan Pacu Bandara IKN Sudah Memasuki Tahap Pengaspalan

Whats New
Shopee Live Dorong Pertumbuhan UMKM dan Jenama Lokal Lebih dari 13 Kali Lipat

Shopee Live Dorong Pertumbuhan UMKM dan Jenama Lokal Lebih dari 13 Kali Lipat

Whats New
Erick Thohir Pastikan Sirkuit Mandalika Bukan Proyek Mangkrak

Erick Thohir Pastikan Sirkuit Mandalika Bukan Proyek Mangkrak

Whats New
Jalin dan VJI Perkuat Infrastruktur Sistem Pembayaran untuk UMKM Mitra Bukalapak

Jalin dan VJI Perkuat Infrastruktur Sistem Pembayaran untuk UMKM Mitra Bukalapak

Whats New
Berkat Transformasi Bisnis, PLN Jadi Perusahaan Utilitas Terbaik Versi Fortune 500 Asia Tenggara

Berkat Transformasi Bisnis, PLN Jadi Perusahaan Utilitas Terbaik Versi Fortune 500 Asia Tenggara

Whats New
Sistem Imigrasi Alami Gangguan, Penerbangan Garuda Indonesia Terdampak

Sistem Imigrasi Alami Gangguan, Penerbangan Garuda Indonesia Terdampak

Whats New
Dorong Ekspor Nonmigas, Mendag Lepas 8 Kontainer Baja Lapis Tata Metal ke 3 Negara

Dorong Ekspor Nonmigas, Mendag Lepas 8 Kontainer Baja Lapis Tata Metal ke 3 Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com