Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpanan Tapera Bisa Dikembalikan, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 29/05/2024, 12:00 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pekerja yang menerima gaji minimal setara upah minimal regional (UMR) akan diwajibkan untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rayat (Tapera).

Kewajiban itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dengan menjadi peserta, para pekerja akan diwajibkan untuk membayarkan iuran Tapera sebesar 3 persen dari gaji atau upah, di mana 0,5 persen dibebankan kepada pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja dengan memotong gaji.

Baca juga: Apa Tapera? Ini Pengertian dan Kepesertaannya

Ilustrasi menabung.Dok. SHUTTERSTOCK Ilustrasi menabung.

Iuran tersebut akan ditempatkan ke simpanan masing-masing peserta, di mana simpanan itu terbagi dalam alokasi dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan yang dikelola oleh BP Tapera.

Lantas, apakah dana simpanan Tapera bisa diambil oleh peserta?

Mengacu kepada ketentuan PP Tapera, dana simpanan beserta hasil pemupukan peserta dapat diambil jika status kepesertaan berakhir.

"Peserta yang berakhir kepesertaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya," demikian bunyi Ayat (1) Pasal 24 PP Nomor 25 Tahun 2020.

Baca juga: Tidak Semua Pekerja Bisa Dapat Pembiayaan Rumah dari Tapera

Adapun ketentuan berakhirnya status peserta Tapera diatur dalam Pasal 23 PP Tapera. Status kepesertaan Tapera dinyatakan berakhir jika terjadi hal-hal berikut. 

  • Telah pensiun bagi pekerja
  • Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
  • Peserta meninggal dunia
  • Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com