JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menyoroti aturan terkait kewajiban pekerja mengikuti iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3 persen.
Adapun pekerja yang diwajibkan mengikuti iuran Tapera ini yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawasi swasta hingga pekerja mandiri.
Tauhid mengatakan, sebaiknya kebijakan tersebut bersifat opsional. Artinya, kata dia, pekerja yang ikut iuran Tapera adalah mereka yang belum memiliki rumah atau berencana memiliki rumah.
Baca juga: Jokowi Terbitkan Aturan Baru soal Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Simak Poin Pentingnya
Tauhid menilai, kewajiban bagi seluruh pekerja mengikuti iuran Tapera tidak seimbang, mengingat beberapa pekerja sudah memiliki rumah dan mengambil cicilan KPR alias kredit pemilikan rumah.
Ia mengatakan, tak semua pekerja mampu menanggung beban iuran dua kali.
Apalagi, imbuh Tauhid, gaji yang disisihkan tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang lain.
Baca juga: Ramai soal Aturan Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Ini Penjelasan BP Tapera
"Tidak semua masyarakat sanggup menanggung beban dua kali. Katakanlah, pekerja sedang menyicil rumah, kedua dipotong gajinya. Padahal dia sendiri enggak berkeinginan uang itu digunakan Tapera, ini secara ekonomi tidak bergerak," ujarnya.