JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan keberatannya atas iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3 persen.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Ketua Apindo Shinta W Kamdani mengatakan, program Tapera memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja atau buruh.
Baca juga: Apindo Sebut Iuran Tapera Jadi Beban Baru untuk Pengusaha dan Pekerja
"Bahkan sejak munculnya UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut," kata Shinta dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5/2024).
"Sejalan dengan Apindo, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakukan program Tapera," sambungnya.
Shinta menilai, aturan terkat iuran Tapera semakin menambah beban baru baik bagi pemberi kerja maupun pekerja.
Saat ini, kata dia, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24 hingga 19,74 persen dari penghasilan pekerja.
Baca juga: Apa Itu Iuran Tapera yang Akan Dipotong dari Gaji Pekerja?
Adapun rincian pengutan tersebut di antaranya, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (berdasarkan UU No. 3/1999 Jamsostek) yaitu Jaminan Hari Tua 3,7 persen, Jaminan Kematian 0,3 persen, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24 sampai 1,74 persen, dan Jaminan Pensiun 2 persen.
Selain itu, Jaminan Sosial Kesehatan (berdasarkan UU No.40/2004 SJSN) yaitu Jaminan Kesehatan 4 persen, dan Cadangan Pesangon (berdasarkan UU No. 13/2003) sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8 persen.