JAKARTA, KOMPAS.com - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi sorotan publik. Ini lantaran adanya peraturan terbaru yang mengatur pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tapera.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, iuran Tapera bisa berdampak pada daya beli masyarakat dan tren tabungan.
Purbaya mengungkapkan bahwa kebijakan pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tapera akan berpengaruh pada disposable income atau pendapatan yang siap dibelanjakan oleh masyarakat.
Baca juga: Jokowi Terbitkan Aturan Baru soal Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Simak Poin Pentingnya
Purbaya menyadari bahwa daya beli masyarakat kemungkinan akan sedikit melambat karena berkurangnya pendapatan mereka yang siap dibelanjakan.
Namun, dia juga menekankan pentingnya pengelolaan yang baik dari dana iuran Tapera tersebut agar dapat memberikan dampak positif pada perekonomian bangsa.
"Harusnya kalau ada program seperti itu, sudah ada persiapan untuk membelanjakannya dengan baik dan optimal sehingga dampaknya ke masyarakat akan bagus. Kalau ekonominya bagus, masyarakat kan juga bagus," ujar Purbaya.
Baca juga: Ramai soal Aturan Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Ini Penjelasan BP Tapera
Sebagai informasi, pemerintah akan memungut iuran wajib terhadap pekerja untuk program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Pungutan iuran Tapera itu akan diambil dari gaji yang diterima oleh pekerja di Tanah Air.