Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pekerja Wajib Ikut Iuran Tapera, Ekonom: Lebih Baik Opsional

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menyoroti aturan terkait kewajiban pekerja mengikuti iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3 persen.

Adapun pekerja yang diwajibkan mengikuti iuran Tapera ini yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawasi swasta hingga pekerja mandiri.

Tauhid mengatakan, sebaiknya kebijakan tersebut bersifat opsional. Artinya, kata dia, pekerja yang ikut iuran Tapera adalah mereka yang belum memiliki rumah atau berencana memiliki rumah.

Tauhid menilai, kewajiban bagi seluruh pekerja mengikuti iuran Tapera tidak seimbang, mengingat beberapa pekerja sudah memiliki rumah dan mengambil cicilan KPR alias kredit pemilikan rumah.

Ia mengatakan, tak semua pekerja mampu menanggung beban iuran dua kali.

Apalagi, imbuh Tauhid, gaji yang disisihkan tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang lain.

"Tidak semua masyarakat sanggup menanggung beban dua kali. Katakanlah, pekerja sedang menyicil rumah, kedua dipotong gajinya. Padahal dia sendiri enggak berkeinginan uang itu digunakan Tapera, ini secara ekonomi tidak bergerak," ujarnya.

Lebih lanjut, Tauhid mengatakan, tidak tepat bila upaya pemerintah untuk menanggulangi backlog perumahan dengan menerapkan kewajiban iuran Tapera bagi seluruh pekerja.

Ia kembali mengusulkan agar program Tapera bersifat opsional.

"Menurut saya untuk menanggulangi backlog perumahan di atas 10 juta banyak masyarakat swasta itu harus menanggung semuanya, ini enggak pas. Jadi ini optional saja, bagi mereka yang bersedia kita buka, kalau tidak bersedia jangan diwajibkan," ucap dia.

Sebelumnya diwartakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Salah satu poin utama yang diatur dalam ketentuan itu ialah terkait potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 15 ketentuan itu.

Dijelaskan di pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5 pesen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai besaran potongan Tapera bagi peserta pekerja sebenarnya sudah diatur dan tidak berubah dari PP Nomor 25 Tahun 2020.

Sementara untuk peserta pekerja mandiri, besaran iuran Tapera yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan. Ini sebagaimana diatur di pasal 15 ayat 5a PP Nomor 21 Tahun 2024.

Adapun yang dimaksud dengan pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Lalu, pekerja mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.

Dalam aturan yang lama disebutkan, setoran iuran Tapera wajib dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 10. Ketentuan ini berlaku bagi peserta pekerja dan pekerja mandiri.

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri. Kemudian, kepesertaan Tapera diperluas ke karyawan BUMN dan BUMD.

Sementara bagi karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi. Dengan demikian, karyawan swasta mulai wajib bayar iuran Tapera terhitung pada 2027.

https://money.kompas.com/read/2024/05/28/211300826/pekerja-wajib-ikut-iuran-tapera-ekonom--lebih-baik-opsional

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke