JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono merespons soal aturan gaji karyawan yang dipotong untuk iuran Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat.
Basuki mengungkapkan, Tapera sebenarnya sudah ada sejak 5 tahun yang lalu namun tidak langsung diterapkan.
Adapun prosesnya, dijelaskan dia, adalah gaji pekerja yang dipotong tak hilang begitu saja namun menjadi simpanan untuk membangun rumah.
Baca juga: Jokowi Terbitkan Aturan Baru soal Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Simak Poin Pentingnya
Basuki pun menekankan biaya potongan yang diambil dari gaji karyawan bukan semata-mata hanya potongan yang begitu saja namun untuk hari tua karyawan.
“Jadi bukan uang hilang, masalahnya ada jaminan hari tua, ada untuk ini... ada ini… tapi bukan uang hilang. Dia bisa beli rumah,” kata Basuki.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada 20 Mei 2024.
Baca juga: Ramai soal Aturan Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Ini Penjelasan BP Tapera
Salah satu isi terbaru dari beleid yang menjadi sorotan ialah pemotongan gaji para pekerja, termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri, sebesar 3 persen per bulan sebagai iuran Tapera.