Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Pekerja Tolak Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera

Kompas.com - 28/05/2024, 22:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat menolak pengenaan pemotongan gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3 persen.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Mirah mengatakan, para pekerja atau buruh saat ini masih tertekan dengan upah murah dan harga pangan yang masih melambung. Karenanya, kata dia, kebijakan terkait iuran Tapera tersebut hanya akan menambah beban para pekerja.

Baca juga: Pekerja Wajib Ikut Iuran Tapera, Ekonom: Lebih Baik Opsional

"Kami juga bingung pemerintah mengeluarkan itu tanpa sepengetahuan stakeholder terkait. Membuat keputusan yang justru membebankan pekerja/buruh, keputusan membebankan buruh dan tidak melibatkan buruh, ini kan aneh," kata Mirah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/5/2024).

Mirah menilai, aturan iuran Tapera tersebut tidak tepat dan akan membuat pekerja kelas menengah semakin terjepit.

Karenanya, ia meminta agar regulasi terkait iuran Tapera tersebut dibatalkan.

"Menurut saya batalkan, harusnya pemerintah sibuk memberikan subsidi lagi kepada pekerja/buruh, bukan memeras uang buruh, pekerjanya kan kelas menangah di mana mereka kejepit banget," ujarnya.

Baca juga: Penjelasan Menteri Basuki Soal Tapera: Bukan Dipotong, Terus Hilang

Untuk diketahui, salah satu poin utama yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ialah terkait potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 15 ketentuan itu. Dijelaskan di pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com