JAKARTA, KOMPAS.com - Pekerja dengan yang menerima gaji minimal setara upah minimal regional (UMR) akan diwajibkan untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rayat (Tapera).
Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan manfaat pembiayaan dari program Tapera.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Tapera, salah satu manfaat dari dana Tapera ialah untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Pembiayaan yang dimaksud meliputi pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.
Baca juga: Ekonom: Iuran Tapera Tak Bisa Disamakan Dengan BPJS
Dalam ketentuan yang sama disebutkan, pembiayaan perumahan diberikan dengan suku bunga yang terjangkau bagi peserta.
Selain itu, melansir laman resmi BP Tapera selaku pengelola, pembiayaan perumahan Tapera juga menawarkan fasilitas uang muka atau down payment alias DP nol persen.
Adapun pembiayaan itu akan disalurkan BP Tapera melalui bank atau perusahaan pembiayaan perumahan yang ditunjuk Tapera. Berdasarkan laman resmi BP Tapera, salah satu bank yang ditunjuk ialah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.
Akan tetapi, fasilitas pembiayaan itu tidak bisa diakses oleh seluruh peserta Tapera. Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengakses pembiayaan Tapera.
Baca juga: Asosiasi Pekerja Tolak Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera
Dalam pasal 38 PP Tapera disebutkan, persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan Tapera adalah sebagai berikut.