Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonom: Iuran Tapera Tak Bisa Disamakan Dengan BPJS

Kompas.com - 28/05/2024, 23:16 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai kritik.

Terlebih, pandangan yang menyamakan iuran tersebut sama dengan iuran wajib BPJS yang selama ini telah berlangsung.

Sebagai informasi, pasal 15 PP tersebut menjelaskan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau penghasilan dari peserta pekerja atau peserta mandiri.

Baca juga: Pertamina-Medco Tambah Aliran Gas ke Kilang LNG Mini Pertama di RI

Besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara, untuk peserta mandiri seperti freelancer ditanggung sendiri.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda mengungkapkan bahwa iuran wajib tersebut tidak bisa disamakan dengan iuran BPJS.

Ia menilai iuran BPJS lebih bisa dirasakan manfaatnya bagi semua kalangan. Berbeda, dengan iuran Tapera yang dinilai tak tepat sasaran bagi kalangan yang sejatinya sudah memiliki hunian.

Baca juga: Strategi Industri Asuransi Tetap Bertahan saat Jumlah Klaim Kian Meningkat

“BPJS ketika dia sakit langsung bisa berobat di fasilitas yang berkaitan dengan BPJS,” ujar dia.

Sementara itu, ia menilai iuran Tapera ini semacam investasi uang pekerja. Di mana, peruntukkannya untuk kebutuhan kepemilikan hunian bagi peserta.

Oleh karenanya, peserta tentu akan memperhatikan pula hasil investasi yang dimiliki. Menurutnya, hal tersebut berbeda dengan BPJS, di mana orang-orang tak begitu memperhatikan imbal hasil yang dimiliki.

“Kalau BPJS itu kita kan membayar insurance gitu, untuk sebuah ketidakpastian yang terjadi di depan,” imbuh Huda.

Baca juga: Baru Sebulan Diangkat, Komisaris Independen Bank Raya Mundur

Di tambah, ia melihat saat ini masyarakat dihadapkan beberapa kasus investasi belakangan ini. Sebut saja, dugaan investasi fiktif PT Taspen hingga investasi di saham gorengan yang terjadi pada kasus Jiwasraya.

“Jadi kita benahi dulu itu lah baru kita bicara tentang investasi di Tapera,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo turut buka suara terkait iuran wajib Tapera ini. Ia mengatakan biasanya dalam kebijakan yang baru, masyarakat juga ikut berhitung. Misalnya mampu atau tidak mampu, berat atau tidak berat.

Menurutnya, masyarakat akan mendapat manfaat setelah kebijakan tersebut berjalan. Hal ini sama seperti dulu ketika kebijakan iuran BPJS Kesehatan baru diterbitkan.

"Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan, kalau belum biasanya pro dan kontra," ucap Jokowi di Istora Senayan, Senin (27/5). (Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi) 

Baca juga: BTN-Kadin Garap Pembiayaan 31 Kawasan Industri di Jabar

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kritik Kewajiban Iuran Tapera, Ekonom: Tak Bisa Disamakan Dengan BPJS

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com