JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyayangkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kemenperin terkait masuknya investor China guna membangun pabrik semen di daerah tersebut
Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam Putu Nadi Astuti mengatakan, saat ini pemerintah memberlakukan kebijakan moratorium atau pengaturan investasi baru lantaran kondisi kelebihan pasokan (overcapacity) di industri tersebut.
"Kami memandang Memorandum of Understanding (MoU) Pemkab Aceh Selatan dengan PT Kobexindo Cement seharusnya perlu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri semen nasional dan pihak yang mengetahui kondisi industri semen saat ini yang mengalami overcapacity sehingga diberlakukan kebijakan moratorium investasi industri semen," kata Nadi dalam Konferensi Pers terkait Perkembangan Industri Semen di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Pabrik Semen Gresik Jadi Objek Vital Nasional
Nadi mengatakan, meskipun bersifat MoU, PT Kobexindo Cement tidak dapat memproses lebih lanjut perizinan berusaha dan lingkungan lantaran sistem Online Single Submission (OSS) terkunci menyusul kebijakan moratorium investasi industri semen.
Ia mengatakan, pembangunan industri semen di Aceh bertentangan dengan kebijakan moratorium investasi industri semen.
Saat ini, kata dia pembangunan industri semen hanya diperbolehkan di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara.
"Jika pembangunan industri semen baru terjadi di Aceh tentu akan berdampak pada produsen semen existing khususnya wilayah Sumatera seperti menurunnya utilisasi produksi," ujarnya.
Baca juga: Bahlil Klaim Selamatkan Investasi Mangkrak Rp 558,7 Triliun, Ada Pabrik Semen hingga PLTS
Lebih lanjut, Nadi mengatakan, Kemenperin dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menggelar rapat koordinasi untuk memeriksa stastus perizinan via OSS Semen Hongshi yang di Aceh serta Semen Wonogiri.
"Kementerian Perindustrian akan memberikan prosedur-prosedur perizinan berusaha via OSS dan SIINas yang harus dilalui oleh perusahaan," ucap dia.
Baca juga: Gardu Induk Maloy Rampung, Listrik Siap Disuplai ke Masyarakat dan Pabrik Semen