Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahlil: Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Berlaku 5 Tahun

Kompas.com - 07/06/2024, 19:31 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, izin usaha pertambangan (IUP) untuk Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan berlaku selama 5 Tahun.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 83A Ayat 6 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"5 tahun di PP-nya," kata Bahlil di kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Baca juga: Bahlil: Dulu Kasih Izin Tambang ke Asing Diprotes, Sekarang untuk Ormas Ribut

Meski demikian, Bahlil tidak dapat memastikan IUP tersebut dapat diperpanjang atau tidak. Ia mengatakan, kebijakan tersebut bergantung pada pemerintahan berikutnya.

"Tanya ke pemerintah yang berikutnya lagi ya, saya kan hanya baru bisa menjawab barang ada. Sekarang masa tugas saya sampai presiden (Jokowi) berakhir," ujarnya.

Lebih lanjut, Bahlil bilang bahwa presiden terpilih Prabowo Subianto menyetujui dibukanya keran IUP bagi ormas keagamaan.

Baca juga: Bahlil soal Izin Tambang: Kita Prioritaskan kepada Ormas yang Butuh

"Prabowo sudah kita komunikasikan, Pak Prabowo setuju, beliau kan patriot sejati. Yang penting kita berikan untuk kesejahteraan rakyat lewat ormas karena mereka kan bagian dari aset negara yang harus negara hadir," ucap dia.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam beleid atau regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Baca juga: Izin Tambang untuk PBNU Rampung Pekan Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com