Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Tambang untuk PBNU Rampung Pekan Depan

Kompas.com - 07/06/2024, 17:12 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, izin usaha pertambangan (IUP) untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) rampung pekan depan.

Ia mengatakan hal tersebut merupakan itikad baik pemerintah kepada ormas keagamaan.

"NU sudah jadi sudah diproses, saya akan memakai prinsip karena ini untuk tabungan akhirat, lebih cepat lebih baik. Insya Allah (minggu depan)," kata Bahlil usai Konferensi Pers di kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Baca juga: Bahlil Sebut Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Bukan Utang Politik

Bahlil mengatakan pemerintah memberikan IUP kepada ormas keagamaan lantaran mereka berkontribusi dalam perjuangan Indonesia mencapai kemerdekaan.

"Dalam pandangan kami dan beradasarkan arahan bapak presiden, kontribusi tokoh-tokoh dan organisasi-organisasi ini tidak bisa kita bantah. Bahkan, yang memerdekakan bangsa ini ya mereka (ormas keagamaan)," ujarnya.

Bahlil mengatakan, kontribusi ormas keagamaan tak berhenti hingga Indonesia mencapai kemerdekaan saja. Setelah Indonesia merdeka kata Bahlil, para ulama Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah mengeluarkan fatwa jihad saat Belanda melancarkan agresi militer pada 1948.

Baca juga: Bahlil Ungkap Alasan Jokowi Beri Izin Kelola Tambang ke Ormas Keagamaan

Selain itu, Bahlil mengatakan peran ormas juga dibutuhkan sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33 agar kekayaan alam yang dikuasai negara dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

"Atas dasar pandangan itu, kami juga melihat bahwa peran serta organisasi kemasyarakatan sangat penting di sektor pendidikan, kesehatan," tuturnya.

Bahlil mengatakan Presiden Jokowi tak ingin IUP hanya dikuasai perusahaan besar. Ia mengatakan Jokowi menerima aspirasi bahwa ormas keagamaan tidak hanya dijadikan objek sehingga pemerintah mengeluarkan aturan baru tersebut.

"Atas dasar aspirasi itu, maka pemerintah mencoba untuk mencarikan jalannya yang sesuai dengan aturan. Apa itu aturannya? Bahwa di dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, revisi terhadap UU 4 tahun 2009 Tentang Minerba, di situ dinyatakan di Pasal 6 poin 1 Ayat J bahwa pemerintah berhak untuk memberikan prioritas kepada WIUPK-nya," kata dia.

Baca juga: Ormas Bisa Kelola Tambang, Bahlil: Lebay Banget kalau Sampai Ada Konflik

"Atas dasar itu, maka Peraturan Pemerintah (PP) kemudian kita lakukan perubahan," sambungnya.

Lebih lanjut, Bahlil mengatakan, proses pembuatan PP sudah melalui kajian akademisi dan diskusi bersama Kementerian/Lembaga (K/L) dalam rapat terbatas (Ratas) dipimpin Presiden Jokowi.

"Saya ulangi PP ini sudah diparaf oleh kementerian teknis yang juga sudah diverifikasi landasan-landasannya oleh Kemenkumham dan juga telah mendapat approve Jaksa Agung, jadi ini bukan main-main," ucap dia.

Baca juga: ESDM Sebut Tidak Sembarangan Ormas Bisa Kelola Tambang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rupiah Diramal Jatuh ke Rp 16.800 Per Dollar AS, Akankah BI Naikkah Suku Bunga?

Rupiah Diramal Jatuh ke Rp 16.800 Per Dollar AS, Akankah BI Naikkah Suku Bunga?

Whats New
Peluang Perawat Indonesia Bekerja di Belanda Terbuka Lebar

Peluang Perawat Indonesia Bekerja di Belanda Terbuka Lebar

Work Smart
Pertamina dan PLN Masuk 10 Besar Perusahaan Energi Terbesar Asia Tenggara 2024 Versi Fortune

Pertamina dan PLN Masuk 10 Besar Perusahaan Energi Terbesar Asia Tenggara 2024 Versi Fortune

Whats New
Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja hingga 30 Juni 2024, Simak Persyaratannya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja hingga 30 Juni 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Cerita Tiarsih Bangun Kampung Rosella, Tingkatkan Ekonomi dari Komoditas Daerah

Cerita Tiarsih Bangun Kampung Rosella, Tingkatkan Ekonomi dari Komoditas Daerah

Smartpreneur
HUMI Bakal Bagikan Dividen Rp 18,04 Miliar

HUMI Bakal Bagikan Dividen Rp 18,04 Miliar

Whats New
Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Whats New
Holding BUMN Danareksa Bagi-bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Holding BUMN Danareksa Bagi-bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Whats New
Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Earn Smart
Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Whats New
Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Whats New
Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Whats New
10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

Earn Smart
BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

Whats New
Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com