Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahlil Sebut Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Bukan Utang Politik

Kompas.com - 07/06/2024, 15:55 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi keagamaan (ormas) keagamaan bukan demi membayar utang politik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Apa urusannya (dengan politik) kalau dulu sebelum kita Pilpres baru kita kasih (IUP ke Ormas) mungkin orang kait-kaitkan masuk akal, ini kan sudah selesai (Pilpres), jadi enggak ada utang politik," kata Bahlil dalam konferensi pers tentang Redistribusi IUP kepada Masyarakat untuk Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Inklusif dan Berkeadilan di kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Bahlil mengatakan, pemerintah menerbitkan aturan IUP tersebut dengan niat baik. Ia juga mengaku, dirinya serba salah lantaran sering dikritik IUP hanya diberikan untuk pengusaha lokal dan investor asing.

Baca juga: Bahlil Ungkap Alasan Jokowi Beri Izin Kelola Tambang ke Ormas Keagamaan

Sementara itu, saat IUP diberikan kepada ormas keagamaan, ia juga menerima kritik.

"Saat awal jadi Kepala BKPM saya diprotes habis-habisan, kenapa IUP hanya diberikan kepada konglomerat, IUP hanya diberikan kepada asing sekarang kita mau kasih ke organisasi keagamaan ribut pula, maunya apa sih," ujarnya.

Lebih lanjut, Bahlil menekankan, pemberian IUP kepada ormas tidak ada kaitannya dengan politik balas budi.

Ia mengatakan, hal tersebut merupakan itikad baik dari pemerintah atas jasa ormas keagamaan.

"Jadi mohon lah kalau yang sudah selesai (Pilpres), selesai lah, itu mah you terlalu mohon maaf ya, lebay lah kira-kira," ucap dia.

Baca juga: Ormas Bisa Kelola Tambang, Bahlil: Lebay Banget kalau Sampai Ada Konflik

Sebelumnya diberitakan, Bahlil Lahadalia memastikan segera menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Pemerintah sebelumnya sudah membuka keran perizinan tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua,” kata Bahlil di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, yang juga disiarkan di YouTube Kementerian Investasi dikutip pada Minggu (2/6/2024).

Baca juga: Baru PBNU yang Ajukan Izin Tambang, Ormas Lain Belum Ada

Disebutkan dalam PP Nomor 25 tahun 2024, terutama dalam Pasal 34, konsesi tambang bisa diberikan kepada PBNU dalam bentuk wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Konsesi tambang WIUPK ini, menurut pemerintah, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ormas keagamaan.

Teruntuk ormas PBNU, Bahlil menyebut, pemerintah berencana memberikan konsesi tambang batu bara yang cadangannya cukup besar.

"Kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," janji Bahlil.

Baca juga: Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

"Setujukah tidak NU kita kasih konsesi tambang? Setuju tidak? Kalau ada yang tidak setuju mau kau apain dia?" kata dia lagi.

Rencana pemberian konsesi tambang batu bara pada PBNU juga diklaim sudah melalui persertujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Saya kemarin atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri bahkan telah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi kita akan memberikan konsesi batubara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi,” beber Bahlil.

Baca juga: MUI Termasuk Lembaga Negara atau Ormas?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com