Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berantas Judi "Online", OJK Blokir 4.921 Rekening Bank

Kompas.com - 11/06/2024, 06:39 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 4.921 rekening bank dalam rangka memberantas judi online (judol).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya juga mendukung pembentukan satuan tugas pemberantasan judi online yang dipimpin oleh Menteri Bidang Politik, Hukum, dan HAM.

"Beberapa langkah telah dilakukan oleh OJK untuk menangani judi online yaitu melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang kami terima yang dikirimkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata dia dalam keterangan resmi hasil Rapat Dewan Komisioner, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Marak Judi Online, OJK Minta Perbankan Bangun Sistem Pelacakan Transaksi Mencurigakan

Ia menambahkan, OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam satu customer identification file (CIF) yang sama.

Selain itu, OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi, dan enhance due diligence termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.

Tak hanya itu, OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP).

Dengan demikian, harapannya data tersebut dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asimetri informasi di sektor jasa keuangan.

"Upaya preventif juga dilakukan di sisi edukasi masyarakat terkait judi online," ucap dia.

Mahendra bilang, OJK juga meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online.

Baca juga: Berantas Judi Online, Menkominfo Ancam X, Google, hingga Meta Denda Rp 500 Juta

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 100 trilIun pada kuartal I-2024.

Adapun total transaksi judi online sepanjang 2023 ditaksir mencapai Rp 327 triliun.

PPATK jugamenemukan adanya indikasi transaksi judi online melalui fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online.

"Ya, ada. Kami menemukan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Ivan menjelaskan, pencairan pinjaman online masuk ke rekening nasabah di bank, sehingga dana bercampur dengan dana lainnya dari nasabah tersebut.

Meskipun demikian, dia menyebut tidak dapat diketahui secara pasti jumlah pinjaman online yang masuk untuk judi online.

"Namun, berdasarkan analisis beberapa rekening pemain judi online diketahui bahwa sumber dananya dari pinjaman online,"  kata Ivan.

Baca juga: Kominfo Telah Putus Akses 1,91 Juta Konten Judi Online sejak 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com