Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Rokok Bakal Kembali Naik Tahun Depan

Kompas.com - 11/06/2024, 09:34 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani memastikan, tarif cukai rokok kembali naik pada 2025. Dengan demikian, harga jual eceran rokok bakal terkerek.

Askolani mengatakan, pemerintah telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025. Ini dilakukan setelah kebijakan tarif cukai secara multiyears berakhir pada 2024.

"Kita sudah dapat approval untuk mengadjustment tarif cukainya 2025 intensifikasi," ujar dia, ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Soroti RPP Kesehatan, Asosiasi Protes Rencana Aturan Jarak Iklan Rokok di Baliho

Namun demikian, Askolani belum bisa membeberkan besaran kenaikan tarif CHT. Pasalnya, besaran kenaikan baru akan dibahas dalam perumusan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

"Besarannya nanti kita bahas di RAPBN 2025 di Agustus nanti," katanya.

Ketika ditanya oleh awak media, apakah penyesuaian tarif CHT akan kembali dilakukan dengan mekanisme multiyears, Askolani belum bisa memastikan.

"Tergantung dengan pembahasan dengan DPR," ucapnya.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 memang disebutkan, intensifikasi kebijakan tarif CHT melalui tarif bersifat multiyears bakal kembali dilakukan pada 2025. Ini dilakukan sebagai salah satu arah kebijakan untuk mendukung penerimaan negara.

Penyesuaian tarif bakal dilakukan dengan melakukan kenaikan yang moderat, penyederhanaan layer jenis CHT, dan mendekatkan disparitas tarif antar layer.

Sebagai informasi, pada 2023 dan 2024, pemerintah menarapkan kebijakan penyesuaian tarif CHT secara multiyears. Lewat kebijakan itu, tarif CHT rata-rata naik sebesar 10 persen setiap tahunnya.

Baca juga: Pilih Beras atau Rokok?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com