Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Harga Jual Rokok Elektrik Tahun 2024

Kompas.com - 12/01/2024, 11:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) per 1 Januari 2024.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dilansir dari Antara, pemberlakukan pajak rokok elektrik sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya pada pertangahan tahun 2018.

Adapun kenaikan tarif cukai rokok elektrik tahun 2024 yang telah ditetapkan secara resmi sebesar 15 persen.

Baca juga: Daftar Harga Jual Rokok Tahun 2024

Untuk diketahui, rokok elektrik adalah hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya, yang berasal dari pengolahan daun tembakau dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai perkembangan teknologi dan selera konsumen.

Rokok elektrik disediakan dalam kemasan akhir penjualan eceran, dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.

Dikutip dari laman resmi Kemenkeu, kenaikan tarif cukai rokok elektrik akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan terhitung dari tahun 2022.

Lantas, berapa harga jual rokok elektrik tahun 2024?

Baca juga: Simak, Ini Daftar Harga Jual Rokok Terbaru yang Berlaku per 1 Januari 2023

Harga jual rokok elektrik 2024

Rokok elektrik dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu rokok elektrik padat, rokok elektrik cair, dan rokok elektrik cair sistem tertutup.

Rokok elektrik padat adalah rokok elektrik berbentuk padatan dari pengolahan daun tembakau yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan memakai alat pemanas elektrik kemudian dihisap.

Sementara itu, rokok elektrik cair sistem terbuka adalah rokok elektrik berbentuk cairan dari pengolahan daun tembakau, dengan cara konsumsi dipanaskan pakai alat pemanas elektrik lalu dihisap.

Lebih lanjut, rokok elektrik cair sistem tertutup adalah rokok elektrik berbentuk cairan dari pengolahan daun tembakau, yang terdapat di dalam suatu alat atau tempat penampungan dalam satu kesatuan yang tidak dapat diisi ulang, dengan cara konsumsi dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik khusus kemudian dihisap.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT El Nino

Dilansir dari laman resmi Indonesia Baik, harga jual rokok elektrik 2024 sebagai berikut:

  • Harga eceran minimum rokok elektrik padat Rp 5.886 per gram
  • Harga eceran minimum rokok elektrik cair sistem terbuka Rp 1.121 per mililiter
  • Harga eceran minimum rokok elektrik cair sistem tertutup Rp 39.607 per cartridge.

Demikian rangkuman mengenai harga jual rokok elektrik tahun 2024. Informasi mengenaid daftar harga jual rokok 2024 bisa dilihat di sini.

Baca juga: Cara Cek Penerima PBI BPJS Kesehatan

Baca juga: Cara Cek Dana Masuk QRIS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com