KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen dan cukai rokok elektrik sebesar 15 persen pada 2024.
Penetapan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 dan 192 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Keungan (Kemenkeu), kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek putih (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
Baca juga: Cara Cek Tarif Tol di Aplikasi Google Maps
Kenaikan tarif cukai tidak hanya berlaku pada CHT, tapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).
Untuk rokok elektrik, kenaikan tarif cukai rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL.
Dalam penetapan CHT, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Baca juga: Cara Cek Tarif Tol di Aplikasi Waze
Pertimbangan lainnya mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok.
Lantas, berapa harga rokok tahun 2024 setelah adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau?
Baca juga: Cara Cek Mutasi Rekening BCA via BCA Mobile
Dikutip dari laman Indonesia Baik, harga rokok tahun 2024 sebagai berikut:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
Baca juga: Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)