KOMPAS.com - Cara cek pinjol (pinjaman online) legal atau ilegal bisa dilakukan secara online, baik melalui WhatsApp, website resmi, serta telepon atau e-mail.
Pengecekan legal tidaknya fintech peer-to-peer lending atau pinjol penting dilakukan, terutama bagi calon peminjam, untuk meminimalisir risiko yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Pinjol legal adalah penyelenggara pinjaman online yang terdaftar dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyelenggara fintech P2P lending atau pinjol di Indonesia wajib terdaftar di OJK. Pengecekan legalitas penyedia pinjol atau pinjaman online ini dilakukan agar seseorang tak terjebak pinjol ilegal.
Lantas, bagaimana cara cek pinjol legal atau ilegal?
Baca juga: Ketahui, Ini 3 Cara Cek Pinjol Legal atau Tidak
Cara cek pinjol legal atau tidak bisa dilakukan melalui WhatsApp, laman resmi OJK, serta telepon atau e-mail resmi OJK.
Cara cek pinjol legal atau ilegal melalui WhatsApp (WA) OJK, terlebih dahulu harus menyimpan nomor WA resmi OJK 081-157-157-157, selanjutnya dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
Nantiny, sistem akan menelusuri data yang dimasukkan, dan tunggu sampai muncul status pinjol tersebut memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
Baca juga: Cara Cek Pinjol Legal Terdaftar OJK melalui WhatsApp
Cara cek pinjol legal juga bisa dilakukan melalui website resmi OJK. Dalam website ini, akan terpampang seluruh daftar pinjol legal.
Anda bisa mengakses laman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id.
Pengecekan pinjol legal melalui laman https://ojk.go.id, dilakukan dengan memilih menu IKNB, lalu klik Fintech di sebelah kanan bawah.
Jika ada penyelenggara pinjol legal terbaru, biasanya juga akan diperbarui datanya dan daftarnya dirilis di laman resmi www.ojk.go.id.
Baca juga: Ingat, Ini Daftar 102 Pinjol Legal Berizin OJK Terbaru 2023
Selain cara di atas, pengecekan legalitas pinjol juga bisa dilakukan lewat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id atau kontak resmi OJK di nomor 157.
Demikian rangkuman mengenai cara cek pinjol legal atau ilegal di Indonesia. Anda yang berminat meminjam dana dari pinjol, harus memastikan pinjol tersebut resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Baca juga: Cara Cek BI Checking secara Online via iDebku OJK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.