Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Harga Jual Rokok Tahun 2024

Kompas.com - 10/01/2024, 08:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen dan cukai rokok elektrik sebesar 15 persen pada 2024.

Penetapan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 dan 192 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Keungan (Kemenkeu), kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek putih (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

Baca juga: Cara Cek Tarif Tol di Aplikasi Google Maps

Kenaikan tarif cukai tidak hanya berlaku pada CHT, tapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).

Untuk rokok elektrik, kenaikan tarif cukai rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL.

Dalam penetapan CHT, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Baca juga: Cara Cek Tarif Tol di Aplikasi Waze

Pertimbangan lainnya mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok.

Lantas, berapa harga rokok tahun 2024 setelah adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau?

Baca juga: Cara Cek Mutasi Rekening BCA via BCA Mobile

Harga jual rokok tahun 2024

Dikutip dari laman Indonesia Baik, harga rokok tahun 2024 sebagai berikut:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  • Golongan I: Cukai naik 11,8 persen, harga jual eceran terendah Rp 2.260 per batang, sebelumnya Rp 2.055 per batang
  • Golongan II: Cukai naik 11,5 persen, harga jual eceran terendah Rp 1.380 per batang, sebelumnya Rp 1.255 per batang.

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • Golongan I: Cukai naik 11,9 persen, harga jual eceran terendah Rp 2.380 per batang, sebelumnya Rp 2.165 per batang
  • Golongan II: Cukai naik 11,8 persen, harga jual eceran terendah Rp 1.465 per batang, sebelumnya Rp 1.295 per batang.

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

  • Golongan I: Cukai naik 4,7 persen, harga jual eceran terendah Rp 1.375-Rp 1.980 per batang, sebelumnya Rp 1.250-Rp 1.800 per batang
  • Golongan II: Cukai naik 4,2 persen, harga jual eceran terendah Rp 865 per batang, sebelumnya Rp 720 per batang
  • Golongan III: Cukai naik 3,3 persen, harga jual eceran terendah Rp 725 per batang, sebelumnya Rp 605 per batang.

Baca juga: Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

Cukai naik 11,8 persen, harga jual eceran terendah Rp 2.260 per batang, sebelumnya Rp 2.055 per batang.

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

Golongan I: Cukai naik 4,7 persen, harga jual eceran terendah Rp950 per batang, sebelumnya Rp860 per batang
Golongan II: Cukai tetap, harga jual eceran terendah Rp200 per batang, tidak berubah dari tahun ini.

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

Cukai tetap, harga jual terendah Rp 55-Rp 180, tidak berubah dari tahun ini.

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Cukai tetap, harga jual terendah Rp 290 per batang, tidak berubah dari tahun ini.

8. Jenis Cerutu (CRT)

Cukai tetap, harga jual terendah Rp 495-Rp 5.500 per batang, tidak berubah dari tahun ini.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Digital secara Online

Harga rokok elektrik dan lainnya

Mengacu PMK Nomor 192/PMK.010/2022 Tentang Perubatan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau lainnya, harga rokok elektrik dan tembakau lainnya sebagai berikut:

  • Harga eceran minimum rokok elektrik padat Rp 5.886 per gram
  • Harga eceran minimum rokok elektrik cair sistem terbuka Rp 1.121 per mililiter
  • Harga eceran minimum rokok elektrik cair sistem tertutup Rp 39.607 per cartridge
  • Tembakau molasses, tembakau hirup dan kunyah Rp 242 per gram.

Demikian ulasan mengenai harga jual rokok tahun 2024, setelah kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun ini.

Baca juga: Cara Cek Keaslian Meterai Elektronik secara Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com