Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relaksasi Aturan Impor Dinilai Picu Pabrik Tekstil Tutup, Pengusaha Minta Jokowi Turun Tangan

Kompas.com - 14/06/2024, 14:39 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan untuk membenahi aturan relaksasi impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

"Saran kami, agar Presiden Jokowi turun tangan untuk menengahi kerusakan regulasi ini," kata Danang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/6/2024).

Danang mengatakan, aturan terkait relaksasi impor tersebut membuat pasar lokal dibanjiri produk tekstil impor sehingga produk tekstil lokal tak mampu bersaing.

Baca juga: KSPN: 13.800 Pekerja di Industri Tekstil Terkena PHK Sejak Awal 2024

Ia mengatakan, jika hal tersebut dibiarkan, beberapa pabrik tekstil tak akan mampu beroperasi alias tutup.

"Prediksi kami, pada tahun 2024 ini akan berjatuhan lagi beberapa pabrik karena tidak akan mampu bersaing dengan produk impor tekstil dan garment jadi, yang masuk ke Indonesia karena peraturan relaksasi impor yang dikeluarkan Kemendag, yaitu Permendag 8 tahun 2024," ujarnya.

Lebih lanjut, Danang mengatakan, demi mempertahankan industri manufaktur dalam negeri, regulasi impor yang bersinggungan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) itu harus diperbaiki.

"Kebijakan fokus pada perlindungan manufaktur domestik, bukan pada buka kran impor lebar-lebar," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) memastikan pemerintah tidak akan lagi merevisi Permendag Nomor 8/2024 tentang kebijakan impor.

“Enggak (bakal direvisi), terlambat kalau ngeluhnya sekarang, enggak kemarin-kemarin,” ujarnya di Jakarta, Selasa (29/5/2024).

Zulhas mengatakan, pemerintah sudah merevisi aturan soal kebijakan impor sebanyak tiga kali hingga akhirnya mengeluarkan aturan terbaru yakni Permendag 8/2024.

Baca juga: Asosiasi: Permendag 8/2024 Bikin RI Kebanjiran Produk Garmen dan Tekstil Jadi

Penerbitan Permendag 8/2024 bertujuan untuk mengatasi persoalan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024, yang memberlakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis.

Revisi menjadi Permendag 8/2024 itu dilakukan lantaran banyaknya keluhan dari pelaku usaha karena sulit mendapatkan izin impor sehingga membuat adanya penumpukan barang impor di kontainer di pelabuhan-pelabuhan.

Namun pada intinya, kata dia, revisi dilakukan agar impor di Tanah Air bisa dikendalikan.

“Semangatnya kita waktu itu kan agar impor dikendalikan, yah emerintah ratas ya. Tetapi dalam implementasinya enggak mudah gitu jadi direvisi,” ucap dia.

Baca juga: Sudah Tahu Belum Bedanya Tekstil dan Garmen?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com