Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengadilan Pailitkan Raja Plaza Bogor

"Mengabulkan permohonan pailit pemohon. Menyatakan PT Saran Realtindo Sejahtera pailit dengan segala akibat hukumnya," ujar ketua majelis hakim Gosen Butar Butar, akhir pekan lalu.

Majelis hakim menyatakan Saran Relatindo terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Utang ini berkaitan dengan proses pembangunan gedung Raja Plaza, Bogor. Selain utang kepada pemohon, Saran Realtindo terbukti memiliki utang terhadap PT Nusa Pratama dan Jimmy Tendeas. Keberadaan utang ini juga dapat dibuktikan secara sederhana sehingga permohonan patut dikabulkan.

Majelis hakim kemudian menunjuk Aroziduhu Waruwu sebagai hakim pengawas dan mengangkat Ihsan Prima Basra selaku pengurus.

Perwakilan Saran Realtindo, Maryono akan mengikuti proses hukum yang berjalan. "Kami sudah tahu bahwa putusannya akan pailit," ujarnya usai persidangan.

Dia menyebut, pihaknya mengajukan kasasi ke MA terhadap putusan tersebut.

Sementara kuasa hukum Argo Salassa, Oemar Said menyambut baik putusan ini. " Mereka sudah tidak membayar untuk pekerjaan tahap pertama. Padahal pembangunan sudah selesai 37 persen," katanya.

Sebelumnya Saran Realtindo menghadapi permohonan pailit dari PT Argo Salassa Sembada. Utang Saran Realtindo terhadap Argo Salassa mencapai Rp 29 miliar.

Utang ini sehubungan dengan perjanjian kerjasama penyelesaian gedung Raja Plaza di Jalan Raya Bogor Lama, Bogor.

Argo Salassa dan Saran Realtindo menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Penyelesaian Raja Plaza Nomor 01/AA/ARG-SRS/VII/2006 pada tanggal 26 Agustus 2006.

Terkait perjanjian ini, Argo Salassa mengaku telah menyelesaikan kewajibannya yaitu melaksanakan pekerjaan penyelesaian gedung Raja Plaza.

Berdasarkan berita acara kemajuan pekerjaan dan rekapitulasi progres kemajuan pekerjaan serta berita acara serah terima awal tanggal 14 Oktober 2006, pembangunan Raja Plaza telah selesai sebesar 37,167 persen. Angka ini setara dengan nilai Rp 8,46 miliar.

Rincian pekerjaan yang telah diselesaikan antara lain Finishing Arsitektur, MEP, HVAC serta penyambungan PLN dan trafo.

Lantaran belum dibayar, pada tanggal 18 Oktober 2006 Argo Salassa mengingatkan Sarana untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian yg telah disepakati. Argo Salassa juga telah berupaya untuk menyelesaikan utang lewat musyawarah. Namun, hingga permohonan pailit dilayangkan Saran belum juga memenuhi kewajibannya.

Pasal 15 ayat 3 perjanjian pemborongan menyatakan jika dalam waktu 14 hari setelah lewatnya waktu pembayaran, Saran Realtindo sebagai pihak pertama tidak membayar kepada Argo Salassa, maka akan dikenakan denda sebesar 1 persen dari total tunggakan.

Dengan demikian, sampai Pailit diajukan denda yang harus dibayarkan senilai Rp 21,35 miliar. Nilai ini berasal dari jumlah keterlambatan selama 2524 hari. Jika dijumlah total utang Saran Realtindo terhadap Argo Salassa sebesar Rp 29, 814 miliar. (Wuwun Nafsiah)

https://money.kompas.com/read/2013/11/18/1027518/pengadilan-pailitkan-raja-plaza-bogor

Terkini Lainnya

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Whats New
IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Whats New
Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke