Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Apresiasi Semua Stakeholder Dalam Penerapan PM 26 Tahun 2017

Penerapan 3 hal pokok dalam PM 26 Tahun 2017 yaitu tarif batas atas dan bawah, kuota dan STNK, diberlakukan sepenuhnya mulai 1 Juli 2017.

Berdasarkan pemantauan penerapan 3 hal pokok tersebut dapat terlaksana tanpa menimbulkan gejolak.

Demikian disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto saat ditemui di Jakarta pada Senin (17/7/2017).

“Kita terus melakukan komunikasi dan dialog dengan seluruh pihak terkait sejak diberlakukannya PM 26 tersebut. Untuk itu saya menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang telah mendukung penerapan angkutan khusus atau online,” tegas Pudji melalui keterangan pers.

Penerapan tarif batas atas dan tarif bawah ditetapkan bersama pihak Kementerian Perhubungan dengan pihak-pihak terkait dengan menghitung komponen baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung.

“Terkait tarif, kami berusaha membuat industri ini sehat dan bukan memikirkan hanya short term saja serta kami ingin para pengemudi mendapatkan harga dan nilai yang dibawa ke rumah dengan wajar karena apabila terlalu rendah, pengemudi yang akan jadi korban,” papar Pudji.

“Dengan tarif yang wajar, akan ada keseimbangan sehingga keberlangsungan operasional bisa terjaga dan kompetisi bisa terjadi dengan sehat,” tambahnya.

Dijelaskan Pudji Hartanto, tarif yang diberlakukan dibagi menjadi 2 wilayah yaitu wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali.

Untuk wilayah I, tarif batas atasnya sebesar Rp. 6.000/km dan tarif batas bawahnya Rp. 3.500/km.

Sedangkan wilayah II adalah untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Untuk wilayah tersebut, tarif batas atasnya sebesar Rp. 6.500/km dan tarif batas bawahnya adalah Rp. 3.700/km.

“Tarif tersebut sudah memperhitungkan komponen baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung seperti asuransi (pengemudi, penumpang dan kendaraan), biaya alat komunikasi (handphone),” jelas Pudji.

Hal pokok ketiga adalah STNK yang berbadan hukum. STNK yang berbadan hukum tetap diberlakukan namun penggantian STNK dari pribadi menjadi berbadan hukum tersebut dapat diganti setelah masa berlaku STNK-nya habis.

Untuk lebih meningkatkan kepatuhan para operator angkutan online dan pengemudinya dalam memenuhi aturan yang tercantum dalam PM 26 Tahun 2017 tersebut, Dirjen menjelaskan penegakan hukum tetap dilakukan, namun penegakan tersebut lebih bersifat pemberian sanksi simpatik berupa peringatan belum sampai pada sanksi “tilang”.

Untuk itu Pudji Hartanto menghimbau agar para pemerintah daerah dan pihak Kepolisian untuk menindakalanjuti himkbauan Kemenhub.

“Pemberlakuan peraturan menteri ini memerlukan waktu penyesuaian sekitar 3 atau 6 bulan, nanti setelah setelah 6 bulan baru diterapkan penegakan hukum yang tegas,” jelas Puji.

Pudji menambahkan, Kemenhub ingin sebanyak mungkin pelaku angkutan sewa khusus yang berada di wilayah Jabodetabek mendaftarkan dirinya melalui sistem perizinan online yang baru-baru ini di-launching oleh BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek).

Dengan terdaftarnya pelaku angkutan sewa khusus berarti telah mendapatkan legitimasi dalam berusaha dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Pudji juga menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap pemenuhan PM 26 Tahun 2017 tersebut dengan menurunkan tim monitoring.

Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan pengaduan kepada Contact Center Kementerian Perhubungan pada nomor telpon 151 / 021-151 atau melalui email : info151@dephub.go.id. 

https://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/07/17/224221626/kemenhub-apresiasi-semua-stakeholder-dalam-penerapan-pm-26-tahun-2017

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke