Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aluminium Ekstrusi asal Indonesia Bebas Perluasan Bea Masuk Antidumping Australia

Keputusan tersebut ditetapkan Komisi Antidumping Australia sebagai Otoritas Australia dalam penyelidikan antidumping. Keputusan disampaikan melalui Laporan Final yang dirilis pada 29 Oktober 2018.

"Sepanjang proses penyelidikan, Otoritas Australia tidak menemukan cukup bukti adanya indikasi yang melibatkan Indonesia," ujar Oke dalam keterangan tertuliss, Rabu (7/11/2018).

Kementerian Perdagangan mengapresiasi Otoritas Australia atas hasil yang obyektif dan juga kepada para eksportir dan asosiasi terkait yang bersikap kooperatif dengan bersinergi bersama pemerintah Indonesia selama penyelidikan.

Oke mengatakan, pemerintah memberi perhatian yang besar terhadap penyelidikan dan melakukan berbagai upaya penanganan untuk membuktikan bahwa Indonesia bukan negara transit impor aluminium ekstrusi Australia dari China.

Upaya ini dilakukan agar Indonesia terhindar dari pengenaan BMAD seperti China yang telah dikenakan Australia sejak tahun 2010 dengan besaran BMAD 2,7-25,7 persen dan Countervailing Duty (CVD) sebesar 3,8-18,4 persen.

"Seluruh elemen industri di Indonesia perlu mewaspadai segala modus operasi praktik pengalihan, baik yang diterima oleh Indonesia maupun melalui Indonesia ke negara lain," kata Oke.

"Hal ini dikarenakan praktik ilegal tersebut dapat merugikan Indonesia," lanjut dia.

Pemerintah mendorong eksportir produsen aluminium ekstrusi Indonesia untuk berpartisipasi mengisi dan menyampaikan kuesioner Otoritas. Selain itu, Pemerintah juga melakukan kunjungan ke Otoritas Australia guna berkonsultasi serta menunjukkan keinginan untuk bekerja sama.

Secara khusus, pemerintah mengirim tim delegasi yang terdiri atas Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertemu dengan Otoritas Australia untuk menyampaikan data dan informasi yang dibutuhkan dalam penyelidikan.

Diketahui, otoritas Australia memulai penyelidikan pada 16 Oktober 2017 berdasarkan aduan dari industri dalam negeri bahwa terdapat aktivitas pengalihan dalam bentuk penghindaran BMAD impor aluminium ekstrusi dari China dengan cara pindah kapal (transhipment) dari negara lain yang masih terbebas dari pengenaan BMAD Australia, di antaranya Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Filipina.

Pada semester pertama tahun 2018, Indonesia membukukan nilai ekspor aluminium ekstrusi ke Australia sebesar 6 juta dollar AS. Sedangkan pada tahun 2017, nilai ekspor produk tersebut senilai 10,5 juta dollar AS.

https://money.kompas.com/read/2018/11/07/141119226/aluminium-ekstrusi-asal-indonesia-bebas-perluasan-bea-masuk-antidumping

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke