Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Keberatan Sari Roti Ditolak, PN Cikarang Kuatkan Putusan KPPU

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menolak seluruhnya keberatan yang diajukan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (Sari Roti) terkait keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Sebelumnya, KPPU memutuskan perusahaan tersebut bersalah akibat telat melapor aksi korporasinya mengakuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga. KPPU menghukum produsen Sari Roti itu untuk membayar denda senilai Rp 2,8 miliar.

Kemudian, PT NIC mengajukan keberatan, yakni penentuan tanggal efektf yuridis seharusnya terhitung sejak memperoleh persetujuan dari BKPM karena PTB merupakan perusahaan yang berstatus Penanaman Modal Asing.

Selain itu, pertimbangan pemberat dalam pengenaan denda yang dibuat oleh KPPU kepada PT NIC dianggap tidak relevan dan sangat mengada-ada.

Namun, dalam putusannya, PN Cikarang sependapat dengan KPPU bahwa tanggal efektif yuridis pengambilalihan saham yang dilakukan oleh PT NIC terhadap PTB adalah terhitung sejak mendapakan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0003152.AH.01.02 tanggal 9 Februari 2018.

Sebagaimana dikutip dari siaran pers KPPU, Selasa (12/3/2019), Majelis Hakim PN Cikarang pun menolak seluruh poin keberatan dan menguatkan putusan KPPU. Dengan demikian, PT NIC tetap dikenakan denda berikut membayar biaya perkara.

Sidang perdata pembacaan putusan tersebut dilakukan pada 5 Maret 2019 yang dipimpin oleh Decky Christian sebagai Ketua Majelis Hakim.

Hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan atau meringankan PT NIC telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan alat bukti, diuraikan dengan jelas dalam pertimbangan Putusan KPPU a quo.

PT NIC merupakan perusahaan publik, sehingga dianggap sudah seharusnya mengetahui peraturan-peraturan terkait kegiatan Merger dan Akuisisi yang berlaku di Indonesia.

Dalam Pasal 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa notifikasi merger paling lambat dalam 30 hari setelah akuisisi terjadi.

Sementara dalam penjelasannya dalam sidang, anggota Majelis Guntur Putra Saragih menyebutkan, akuisisi Prima sah terjadi pada 9 Februari 2018. Namun, Nippon baru melaporkan akuisisi Prima pada 29 Maret 2018.

KPPU sebelumnya juga telah mengingatkan PT NIC untuk melaporkan akuisisinya terhadap PT Prima Top Boga selamat-lambatnya pada 23 Maret 2018.

https://money.kompas.com/read/2019/03/12/123931426/keberatan-sari-roti-ditolak-pn-cikarang-kuatkan-putusan-kppu

Terkini Lainnya

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke