Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lawan Diskriminasi CPO, Pemerintah Ajak Pebisnis Gugat Uni Eropa

Delegated Act dinilai pemerintah bentuk diskriminasi terhadap CPO karena melarang pengunaan CPO untuk diesel. CPO juga dimasukan ke komoditas berisiko tinggi.

"Kami mendorong bisnis juga untuk melakukan gugatan," ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan di Jakarta, Seni (5/3/2019).

Bila gugatan tersebut dilakukan oleh para pengusaha, maka upaya itu akan melengkapi langkah pemerintah membawa persolan diskriminasi CPO ke WTO.

Gugatan itu juga diharapkan memberikan tekanan lebih kepada Uni Eropa bila memutuskan untuk mengadopsi Delegated Act.

"Kami belum memutuskan menggugat menggunakan law firm-nya siapa dan dimana. Jadi agenda itulah yang akan kamj susun semua," kata dia.

Di sisi lain, Oke juga mengatakan akan menunggu tindakan keras dari Malaysia. Negeri Jiran tersebut juga memrotes Delegated Act yang mendiskriminasi CPO.

Pemerintah kata Oke, akan saling melengkapi dengan Malaysia untuk melawan diskriminasi CPO.

"Kami pernah memenangkan kasus dumping biodiesel melawan Eropa dimana Indonesia dan Argentina sama-sama menggugat," kata dia.

"Tetapi masing-masing ya kan, lalu kita saling melengkapi. beda-beda itu strategi dari satu ke yang lain dan ini kita bahas secara mendalam," sambung dia.

https://money.kompas.com/read/2019/03/25/145500026/-lawan-diskriminasi-cpo-pemerintah-ajak-pebisnis-gugat-uni-eropa-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke