Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

LPS Masih Kaji Penjaminan Dana di Dompet Digital

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih melakukan kajian terkait dana di dompet digital seperti Go-Pay atau OVO masuk ke dalam jaminan lembaga tersebut.

Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti mengatakan, pihaknya masih harus menunggu keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, dana yang disimpan di dompet digital nantinya akan dikategorikan sebagai produk simpanan atau bukan.

"Kajian sih masih di dalam, masih bicara. Paling tidak kami perlu satu kepastian dulu dengan OJK, apakah ini nantinya akan masuk sebagai produk simpanan yang keluarkan bank atau bukan," ujarnya di Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Destry mengatakan, dalam undang-undang, LPS hanya menjamin produk yang dikeluarkan oleh bank dan produk tersebut adalah simpanan.

Saat ditanya kapan ada keputusan terkait kajian terkait dana di dompet digital, Destry belum bisa memastikan hal tersebut.

Sementara itu, terkait fintech peer to peer lending (P2P lending), Destry memastikan tak akan ada jaminan dari LPS. Sebab, P2P lending tidak masuk sebagai kategori produk simpanan.

"Jadi ini platform sudah bukan simpanan, sementara kalau by definition kami masih simpanan UU LPS," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2019/03/26/173000926/lps-masih-kaji-penjaminan-dana-di-dompet-digital

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke