Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Apresiasi KSEI dan DSN-MUI yang Dorong Fatwa tentang Investasi Syariah

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, mengatakan, fatwa tersebut akan melengkapi landasan hukum invastasi syariah dalam pasar modal di Indonesia.

"Kami sangat mengapresiasi upaya dari KSEI dan DSN MUI untuk menerbitkan fatwa nomor 124 ini," kata Hoesen di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (1/4/2019).

Menurut Hoesen, langkah ini sangat positif untuk mendorong perkembangan investasi di dalam negeri. Khususnya investasi sektor syariah.

Langkah yang diupayakan KSEI hingga akhirnya DSN-MUI menerbitkan fatwa ini sejalan dengan upaya yang digalakan OJK selama ini.

"Saat ini sudah lebih dari 20 fatwa. Penerbitan berbagai fatwa DSN tersebut sejalan dengan upaya OJK untuk mendorong pengembangan pasar modal syariah di Indonesia," tuturnya.

Dia mengungkapkan, di tengah tantangan ekonomi dan politik global di 2018 yang bergerak cukup dinamis, industri pasar modal Indonesia, khususnya pasar modal Syariah mampu tumbuh secara positif dan mendapatkan apresiasi dari lembaga dunia.

Total aset keuangan syariah Indonesia termasuk saham syariah per akhir Desember 2018 sudah mencapai Rp 4.956 triliun atau mencapai 33,4 persen dari produk domestik bruto Indonesia.

"Sebagian besar aset keuangan syariah di Indonesia tersebut disumbang oleh sektor pasar modal syariah. Ini menunjukkan bahwa industri keuangan syariah khususnya pasar modal syariah, termasuk salah satu sektor yang berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," terangnya.

Ia menambahkan, dalam lima tahun terakhir nilai kapitalisasi saham syariah telah tumbuh sebesar 24 persen. Yaitu dari Rp 2.947 triliun di 2014 menjadi Rp 3.667 triliun di 2018. Perkembangan positif ini didorong antara lain semakin meningkatnya kepercayaan investor terhadap industri pasar modal syariah.

"Hal ini terlihat dari pertambahan investor yang melakukan transaksi instrumen pasar modal Syariah setiap tahunnya terus bertambah," imbuhnya.

Sisi lain, lanjut Hoesen, sejauh ini sudah ada 12 peraturan OJK yang mengatur khusus pasar modal Syariah dan beberapa peraturan terkait lainnya.

Sehingga, keberadaan fatwa DSN Nomor 124 ini akan melengkapi fatwa-fatwa DSN terkait pasar modal yang telah ada sebelumnya.

Seperti fatwa Nomor 20 untuk Reksadana Syariah, fatwa 40 tentang prinsip-prinsip syariah di pasar modal, fatwa nomor 80 tentang mekanisme perdagangan saham Syariah, serta fatwa terkait lainnya.

"OJK sebagai regulator di industri pasar modal Syariah secara konsisten menjadikan fatwa DSN MUI sebagai salah satu referensi dalam penyusunan peraturan di bidang pasar modal syariah," sambungnya.

"Hal ini diharapkan dapat meningkatkan confident level masyarakat terhadap kesyariahan pasar modal Indonesia. Namun demikian, peran penting DSN MUI tentunya tidak hanya sebatas dalam penerbitan fatwa, namun juga menjadi mitra strategis dalam memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2019/04/01/164900626/ojk-apresiasi-ksei-dan-dsn-mui-yang-dorong-fatwa-tentang-investasi-syariah

Terkini Lainnya

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke