Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jonan: BBM Satu Harga Tidak Bebani APBN

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemerintah terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga masih menjadi perdebatan karena tren harga minyak dunia yang fluktuatif.

Lantas, apakah BBM satu harga yang telah ditetapkan membebankan APBN?

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, kebijakan BBM satu harga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Tren harga minyak mentah dunia mengikuti demand dan supply di luar kendali Indonesia. Tapi, kalau terkait BBM satu harga, secara volume kecil sekali, jadi tidak membebankan APBN," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan di Jakarta, Selasa (2/4/2019).

"Kalau ditanya volumenya berapa, kira-kira misalnya solar, gas oil, dan bensin, total konsumsi masyarakat seluruh Indonesia dil uar industri 27 juta KL setahun. Kalau kita bangun 170 titik enggak ada 1 juta KL, mungkin sekitar 100 ribu KL setahun. Jadi impactnya sebenarnya enggak ada," lanjut Jonan.

Jonan mengatakan, hingga saat ini telah mengoperasikan BBM satu harga di 133 kecamatan yang terkendala Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Rencananya, tahun ini pemerintah akan menambah 170 kecamatan dari target awal 160.

"Sampai hari ini dioperasikan di 133 kecamatan yang tidak ada SPBU. Targetnya, tahun ini hingga mau tambah 170 kecamatan. Awalnya, Pak Presiden mengamanatkan hanya 160 kecamatan," kata Jonan.

Dia mengatakan, hal ini dilakukan untuk pemerataan ekonomi dan adanya keadilan sosial untuk rakyat, sehingga kebijakan BBM satu harga masih bisa berlanjut ditengah fluktuasi minyal global yang tidak menentu.

Di sisi lain, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), subsidi pemerintah khususnya dalam APBN naik dari tahun lalu.

Anggaran subsidi mencapai Rp 224,3 triliun. Anggaran tersebut naik 43,59 persen jika dibandingkan APBN 2018 sebesar Rp 156,2 triliun.

https://money.kompas.com/read/2019/04/02/150000326/jonan--bbm-satu-harga-tidak-bebani-apbn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke