Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Permudah Pemantauan, Ditjen Perhubungan Laut Bentuk Unit Kepatuhan

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kenenhub) telah membentuk Unit Kepatuhan Internal (UKI).

Unit ini akan bertanggung jawab memantau pengendalian intern di setiap unit kerja, baik pada Kantor Pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Hubla.

“Setelah UKI di kantor pusat terbentuk, kemudian kami menginstruksikan dan mewajibkan kepada kepala Kantor UPT di lingkungan Ditjen perhubungan Laut untuk membentuk Unit Kepatuhan Internal," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Agus H Purnomo dalam siaran pers, Selasa (16/4/2019).

Ia menyebut, UKI ini dibentuk untuk melaksanakan pemantauan terhadap kode etik dan disiplin pegawai, memantau pemeliharaan Barang Milik Negara (BMN), dan memantau pelaksanaan pembinaan jasmani dan rohani dan pembentukan jiwa korsa pegawai.

Nantinya, Dirjen Agus meminta UKI juga dapat memantau upaya-upaya lainnya.

"Saya juga minta agar Unit Kepatuhan Internal dapat memantau upaya pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, KKN dan gratifikasi para pegawai serta berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal dalam pelaksanaan tugas pemantauan tersebut," kata Agus.

Ia mengatakan, pembentukan UKI yang merupakan tidak lanjut dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 42 Tahun 2019 ini, akan mempermudah pengawasan internal di lingkungan Ditjen Hubla yang luas dan memiliki 296 UPT di Indonesia.

Saat ini, sebanyak 294 UPT telah membentuk Unit Kepatuhan Internal UPT Ditjen Hubla yang ditetapkan dengan keputusan kepala unit kerja masing-masing.

“Dengan adanya Unit Kepatuhan Internal ini maka berbagai aspek menyangkut tugas-tugas tadi dapat dipantau dan diselesaikan dengan baik di masing-masing unit kerja,” pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2019/04/16/121314526/permudah-pemantauan-ditjen-perhubungan-laut-bentuk-unit-kepatuhan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke