Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wamen ESDM: Data Migas Digratiskan Bukan Berarti Jual Kedaulatan Negara

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menolak dengan tegas jika rencana kebijakan menggratiskan data migas dinilai sebagai upaya menjual kedaulatan negara.

Dalam siaran pers yang dirilis Kamis (18/4/2019), Arcandra menegaskan data migas tersebut masih dimiliki negara dan negara masih mempunyai kontrol penuh terhadap data tersebut.

“Ini bukan menjual kekayaan, data itu masih milik negara, kalau mereka KKKS sudah melakukan analisa dia bisa melakukan apa, tetap saja tidak bisa melakukan apa-apa, tetap saja mereka harus meminta izin untuk eksplorasi," ujarnya.

"Negara tetap mengontrol data itu. Ini kita menjual data atau mencari minyak? Kan kita cari minyak, nah udah kalau gitu datanya kita berikan saja,” sambung dia.

Menurut Arcandra, kebijakan open data tersebut sudah dilakukan oleh beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Inggris yang sudah membuka akses datanya dalam skala tera byte.

Dahulu ucapnya, mengakses data harus membayar terlebih dahulu, namun sekarang boleh mengakses tanpa membayar. Data itu dapat dianalisis oleh para investor.

"Dengan kebijakan ini diharapkan perusahaan akan berlomba-lomba untuk mengolah data itu dengan menggunakan dana mereka sendiri,” kata Arcandra.

Nantinya ketentuan baru itu akan tercantum di dalam Peraturan Menteri ESDM yang rencananya di keluarkan pada Mei 2019 mendatang.

Kebijakan open data migas ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM 27/2006 mengenai pengelolaan dan pemanfaatan data migas, data eksplorasi, dan eksploitasi.

Kebijakan ini diharapkan menarik para investor untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di Indonesia sehingga dapat ditemukan cadangan-cadangan migas baru.

https://money.kompas.com/read/2019/04/19/124000626/wamen-esdm--data-migas-digratiskan-bukan-berarti-jual-kedaulatan-negara

Terkini Lainnya

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Whats New
Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke