Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menteri Tenaga Kerja Beri Penghargaan K3 untuk Gubernur dan Pengusaha

Untuk tahun ini penghargaan kecelakaan nihil (zero accident) diberikan kepada 1.052 perusahaan, sedangkan Penghargaan SMK3 diberikan kepada 1.466 perusahaan. Penghargaan program pencegahan HIV - AIDS di tempat kerja juga diberikan kepada 172 perusahaan, dan penghargaan pembina K3 terbaik diserahkan kepada 17 gubernur.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta dunia usaha tak menjadikan masalah K3 sebagai beban bagi perusahaannya. Hanif mengatakan K3 justru merupakan investasi sangat baik agar produktivitas perusahaan bisa terus dijaga dan ditingkatkan.

"Penerapan K3 di tempat-tempat kerja bisa semakin kita optimalkan, karena K3 ini untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan menjamin tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya," kata Hanif saat memberikan sambutan Malam Penganugerahan Penghargaan K3 Tahun 2019 di Hotel Bidakara Jakarta, Senin (22/4/2019).

Acara penghargaan itu dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Khairul Anwar, Dirjen Binwasnaker dan K3 Sugeng Priyanto, Dirjen Binapenta PKK Maruli A. Hasoloan, Staf Ahli Hubungan Antar Lembaga Irianto Sumbolon, para gubernur dan beberapa Kadisnakertrans provinsi, kabupaten/kota di Indonesia.

Hanif menambahkan, dunia industri saat ini tengah memasuki era revolusi industri 4.0. Di era ini sejumlah jenis pekerjaan lama yang hilang dan muncul seiring pendekatan digital.

"Dengan munculnya jenis pekerjaan baru akan timbullah potensi-potensi bahaya baru yang perlu strategi pengendalian agar tidak terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja," ujar Hanif.

Dia mengingatkan kembali bahwa K3 dilakukan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta menjamin setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya.

"Pelaksanaan K3 menjamin setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien serta menjamin bahwa proses produksi dapat berjalan lancar di perusahaan," kata Hanif.

Hanif mengatakan, berbagai upaya sudah dilakukan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan K3, mulai kampanye, seminar, sosialisasi, pelatihan, peningkatan pengawasan K3. Upaya tersebut sudah memperlihatkan hasil, sebab perusahaan yang mempertahankan nihil kecelakaan setiap tahun mengalami peningkatan.

Perusahaan yang telah menerapkan SMK3 yang dibuktikan dengan hasil audit eksternal. Perusahaan pemegang sertifikat SMK3 tahun ini sebanyak 1466 perusahaan.

Adapun kesadaran perusahaan dalam menjalankan program pencegahan dan penanggulangan HIV - AIDS (P2HIV - AIDS) juga mengalami peningkatan. Jika tahun lalu sebanyak 123 perusahaan, tahun ini mencapai 172 perusahaan sehingga mengalami peningkatan sebesar 28,5 persen.

Penghargaan K3 merupakan agenda tahunan Kemenaker yang bertujuan meningkatkan pelaksanaan K3 kepada perusahaan, pemerintah daerah, pekerja, dan berbagai pihak yang terkait dalam penerapan K3. Penghargaan itu meliputi penghargaan kecelakaan nihil, penghargaan SMK3, penghargaan program pencegahan dan penanggulangan HIV –AIDS di tempat kerja, dan penghargaan pembina K3 (untuk gubernur).

Adapun penghargaan pembina K3 terbaik untuk 17 gubernur diberikan kepada Gubernur Jawa Timur, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Nangroe Aceh Darussalam, Bali, Lampung, Sulawesi Utara, serta Sulawesi Tenggara.

https://money.kompas.com/read/2019/04/23/130810126/menteri-tenaga-kerja-beri-penghargaan-k3-untuk-gubernur-dan-pengusaha

Terkini Lainnya

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke