Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sofyan Basir Dinonaktifkan dari Jabatan Dirut PLN

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menonaktifkan Sofyan Basir sebagai direktur utama perusahaan listrik milik negara tersebut. Hal ini dilakukan pasca ditetapkannya Sofyan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebagai upaya untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat, dewan komisaris PLN penonaktifan sementara Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal ini dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan Menteri BUMN selaku RUPS," ujar SVP Hukum Korporat PLN, Dedeng Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/4/2019).

Dedeng menambahkan, dewan komisaris telah menunjuk Pelaksans Tugas Direktur Utama PLN, Muhamad Ali yang juga menjabat sebagai Direktur Human Capital Management PLN.

"Kami meyakini bahwa keputusan ini merupakan bentuk dan upaya dalam mendukung penyelsaian kasus hukum yang dialami pimpinan PLN dengan mempertimbangkan azas praduga tak bersalah," kata Dedeng.

Meski pimpinannya tengah terjerat kasus hukum, PLN memastikan kegiatan penyediaan energi listrik tetap berjalan. Perusahaan meyakini pelayanan listrik kepada masyarakat menjadi prioritas utama dan memastikan seluruh operasional akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir diduga menerima janji pemberian fee terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Sofyan dengan pasal suap dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

https://money.kompas.com/read/2019/04/25/150727526/sofyan-basir-dinonaktifkan-dari-jabatan-dirut-pln

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke