Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Imbauan Bea Cukai untuk Para Jastiper, Hati-Hati Narkotika dan Bayar Pajak

Melihat perkembangan bisnis Jastip, Direktorat Jenderal Bea Cukai memberikan imbauan kepada para Jastiper atau penyedia jasa titip untuk mengenal dengan baik konsumen yang memesan barang.

"Prinsipnya usaha ini baik-baik saja, sharing logistik ini isu yang bagus. Tentunya barang-batang tadi keamanannya harus dipastikan," ujar Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Djanurindo Wibowo, Jakarta, Jumat (26/4/2019).

"Dia harus kenal dengan orang-orang tadi karena kan tadi sudah kita sampaikan resiko narkotika," sambungnya.

Djanurindo mengingatkan, jangan sampai para Jastiper dititipi barang yang ternyata terdapat narkotika di dalamnya. Oleh karena itu kehati-hatian harus tetap diutamakan.

Selain soal narkotika, Bea Cukai juga mengimbau agar Jastiper tidak melakukan penghindaran pajak dengan tidak mendeklarasikan barang bawaan yang dibeli dari luar negeri.

Saat ini aturan barang dari luar negeri yang tidak dikenai bea masuk yakni seharga 500 dollar AS. Bila nilai barang melebihi angka itu, maka disarankan untuk dideklarasikan di bandara atau pelabuhan.

Nilai barang yang lebih dari 500 dollar AS akan dikenakan bea masuk 10 persen dan PPN impor sebesar 10 persen.

"Jadi kami melihat fair kok artinya sharing kargo tetapi memberikan perhatian yang tinggi kepada kewajiban perpajakan. Jangan sampai bisnis itu berkembang karena penghindaran pajak karena ini harus adil," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2019/04/26/191718826/imbauan-bea-cukai-untuk-para-jastiper-hati-hati-narkotika-dan-bayar-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke