Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Jam Kerja Bagi PNS pada Bulan Ramadhan Ini

Ketentuan itu ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 394 Tahun 2019 tertanggal 26 April 2019 yang ditandatangani oleh Menteri PAN RB Syafruddin. Surat ini ditujukan kepada para menteri, Kapolri, Panglima TNI, hingga kepala daerah.

Bagi PNS di instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam masuk untuk hari Senin-Kamis adalah pukul 08.00-15.00. Sedangkan jam istirahat adalah pada pukul 12.00-12.30.

Sementara jam kerja untuk hari Jumat adalah pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.

Adapun untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja ASN adalah pukul 08.00-14.00 pada hari Senin-Kamis, dan Sabtu. Sedangkan waktu istirahat pada hari-hari tersebut berlangsung antara pukul 12.00-12.30.

Untuk hari Jumat, jam masuk yang berlaku bagi ASN di lembaga dengan enam hari kerja adalah antara jam 08.00-14.30, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.

Total waktu kerja efektif bagi ASN selama bulan Ramadhan tahun ini sendiri minimal 32,50 jam.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menysuaikan situasi dan kondisi setempat," sebut Syafruddin dalan surat edaran tersebut. (Tendi Mahadi)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Simak, ini aturan jam kerja bagi ASN di bulan Ramadan tahun ini

https://money.kompas.com/read/2019/04/29/073300826/ini-jam-kerja-bagi-pns-pada-bulan-ramadhan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke