Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dari Hampir 60 Juta UMKM, Baru 1,8 Juta Terdaftar sebagai Wajib Pajak

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyatakan, saat ini masih sedikit pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang terdaftar sebagai wajib pajak.

Setidaknya ada 1,8 juta pelaku UMKM wajib pajak yang terdaftar hingga 2019. Sementara jumlah UMKM, hingga akhir 2018 lalu, mencapai 59 juta orang.

Sebagian besar masih berada di bawah ambang batas pembayaran pajak, sebagian juga masih belum terliterasi dengan baik soal pajak.

"Maka PR kita bagaimana meningkatkan pajak dari UMKM dengan meningkatkan compliance (kepatuhan)-nya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Adapun penerimaan negara dari UMKM wajib pajak terdaftar sebesar Rp 5,8 triliun. Salah satu upayanya dengan menggandeng sejumlah instansi, baik perusahaan BUMN maupun swasta dsn lembaga pendidikan untuk membina UMKM dan mengedukasi soal perpajakan.

Ditjen Pajak memiliki program Business Development Service (BDS) yang merupakan pelayanan pembinaan kepada wajib pajak UMKM. Program ini ditujukan untuk mendorong kemajuan usaha serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan UMKM terhadap pajak.

Sri Mulyani mengatakan, porsi pelaku UMKM mencapai 60 persen dari seluruh pelaku perekonomian Indonesia.

"Dari sisi kegiatan ekonomi tidak besar, tapi menciptakan lapangan pekerjaan bagi dirinya sendiri. Ada nilai tambah di situ," kata Sri Mulyani.

Selama ini, pemerintah bersama berbagai instansi terus mendorong pertumbuhan UMKM melalyi berbagai saluran. UMKM bisa menerima Kredit Usaha Rakyat dari perbankan, kredit saham mikro, kredit dana bergulir, dan kemudahan peminjaman modal lainnya.

Perusahaan BUMN juga turut membantu pengembangan UMKM dengan berbagai kegiatan, baik permodalan maupun Corporate Social Responsibility.

Sebaliknya, sebagai warga negara yang baik, ada kewajiban pajak yang juga harus dipatuhi pelaku UMKM. Pemerintah bahkan telah meringankan pajak UMKM dengan menurunkan Pph menjadi 0,5 persen.

Sri Mulyani menambahkan, sebenarnya UMKM telah menerima manfaat pajak lebih besar daripada pajak mereka yang disetorkan ke penerimaan negara. Jika dihitung-hitung penyaluran KUR hingga subsidi bunganya, mencapai lebih dari Rp 20 triliun.

"Jadi kalau mereka ikut dalam melakukan kultur kepatuhan, dampaknya sangat besar bagi bangsa Indonesia," ungkap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Sri Mulyani mengatakan, Ditjen Pajak punya peran besar untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pajak, khususnya di sektor UMKM. Ia meminta semudah mungkin masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya, seperti menggunakan platform digital untuk pengisian formulir lapor pajak.

"Yang kita harapkan dengan adanya BDS, UMKM mampu mentransformasikan dirinya menjadi suatu industri yang formal dan punya tanggungjawab untuk mengukur kinerjanya dengan baik," tutur Sri Mulyani.

https://money.kompas.com/read/2019/04/30/153718726/dari-hampir-60-juta-umkm-baru-18-juta-terdaftar-sebagai-wajib-pajak

Terkini Lainnya

Wamen BUMN Ungkap Ada Wacana Kementerian Perumahan

Wamen BUMN Ungkap Ada Wacana Kementerian Perumahan

Whats New
Pemerintah Kaji Skema KPR Subsidi Buat Pekerja Gaji Rp 8 Juta-Rp 15 Juta

Pemerintah Kaji Skema KPR Subsidi Buat Pekerja Gaji Rp 8 Juta-Rp 15 Juta

Whats New
Emiten Prajogo Pangestu BREN Targetkan Capex Rp 2,5 Triliun Tahun Ini

Emiten Prajogo Pangestu BREN Targetkan Capex Rp 2,5 Triliun Tahun Ini

Whats New
KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Pelaku Penyelundupan Manusia di Perairan Teluk Kupang

KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Pelaku Penyelundupan Manusia di Perairan Teluk Kupang

Whats New
Pengeluaran Masyarakat untuk Bayar Utang Kembali Meningkat

Pengeluaran Masyarakat untuk Bayar Utang Kembali Meningkat

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Hijau , Rupiah Melemah

IHSG Berakhir di Zona Hijau , Rupiah Melemah

Whats New
Rugi Sepatu Bata Bengkak 79,6 Persen Sepanjang 2023

Rugi Sepatu Bata Bengkak 79,6 Persen Sepanjang 2023

Whats New
Dilapokan ke KPK karena Dugaan Laporan Kekayaan Tidak Wajar, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Dilapokan ke KPK karena Dugaan Laporan Kekayaan Tidak Wajar, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Whats New
Simak 10 Jenis Pekerjaan 'Work From Anywhere' Paling Dicari Perusahaan pada 2024

Simak 10 Jenis Pekerjaan "Work From Anywhere" Paling Dicari Perusahaan pada 2024

Work Smart
Ingin Sukses? Hindari Tiga Kalimat Toksik Ini!

Ingin Sukses? Hindari Tiga Kalimat Toksik Ini!

Work Smart
Mendagri: Manajemen Tata Kelola Bawang Putih Kurang Bagus

Mendagri: Manajemen Tata Kelola Bawang Putih Kurang Bagus

Whats New
Kurs Rupiah 13 Mei 2024 di Bank Mandiri hingga BRI

Kurs Rupiah 13 Mei 2024 di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Perluas Pasar ke Kancah Global, Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Tenggiri dan Tuna Senilai 239.000 Dollar AS

Perluas Pasar ke Kancah Global, Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Tenggiri dan Tuna Senilai 239.000 Dollar AS

Whats New
Populasi Ikan Belida Terancam, KKP Lakukan Pendataan

Populasi Ikan Belida Terancam, KKP Lakukan Pendataan

Whats New
Staf Jokowi Bantah Mahalnya Harga Bawang Putih karena Harga Impor yang Tinggi dari China

Staf Jokowi Bantah Mahalnya Harga Bawang Putih karena Harga Impor yang Tinggi dari China

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke