Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Emiten Belum Efektif Implementasikan Standar Akuntansi Keuangan

Aturan PSAK itu diterbitkan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang mengadopsi aturan International Financial Reporting Standars (IFRS). Sehingga, regulasi ini menjadi acuan pasar global lantaran mengacu pada International Accounting Standard Board (IASB).

Adapun standar yang dibuat DSAK tersebut yakni PSAK 71 (IFRS 9) tentang Instrumen Keuangan, PSAK 72 (IFRS 15) tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan, dan PSAK 73 (IFRS 16) tentang Sewa. Seluruh emiten sejatinya bisa melakukan penyesuaian karena telah terbit sejak 2017 lalu.

"Kami perhatikan selama ini kok sinyal-sinyal dari pihak yang akan terdampak itu belum kami terima. Terutama yang 71 karena yang paling prudential," kata Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa OJK, Nur Sigit Warsidi di Hotel Century Park Senayan, Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Nur menjelaskan, OJK sebagai regulator jasa keuangan masif melakukan sosialisasi di kalangan emiten maupun pelaku pasar modal. Karena, kewajiban menerapkan sistem ini perlu diawali dengan melakukan mitigasi risiko terhadap potensi masalah yang ditimbulkan selama proses penyesuaian.

"Dari awal saya katakan tolong dibaca kembali, respons kalau ada konsentrasi dan coba assesment dampak pada perusahaan Anda, sampai kemudian peraturan itu dijadikan suatu yang formal," ungkapnya.

Dalam kurun waktu dua tahun sejak penerbitan dan kewajiban penerapan standar baru ini mestinya dimanfaatkan emiten dengan baik. Sebab, audit keuangan yang akan dihadapi semakin rumit lantaran lebih kompleks di masa hadapan.

"Berjalan sekian lama kami lihat masih anteng anteng saja. Ada kekhawatiran dari OJK, mereka ini siap enggak sih. OJK sebagai regulator pasar modal ingin segala macam itu teratur dan propert," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, perusahaan-perusahaan yang mengabaikan penerapan sistem PSAK terbaru akan dikenakan sanksi. Meskipun demikian, sisi manfaat jauh lebih positif lantaran laporan keuangan menggambarkan apa yang terjadi di perusahaan sehingga konsentrasi pada operasional bisa lebih maksimal.

"Jangan sampai pada saatnya ada gejolak yang tidak perlu. Seperti ada perubahan yang tidak siap, ada kesalahan interpretasi dalam melaporkan keuangan yang menimbulkan kesalahan. Ribut lagi, macam-macam sementara yang penting ini tidak dilakukan," tambahnya.

Standar PSAK ini mulai berlaku mengikat secara penuh sejak 1 Januari 2020 mendatang. OJK menegaskan tidak ada lagi pengecualian bagi emiten yang belum siap menjalankan prosedur baru ini.

"Lakukan mitigasi dan perencanaan, komunikasikan dengan organisasi di perusahaan. Kami harapkan implementasi dan pasar modal bisa berjalan dari ketertinggalan," tandas Nur.

https://money.kompas.com/read/2019/05/02/184900526/emiten-belum-efektif-implementasikan-standar-akuntansi-keuangan

Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke