Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemendag: Toko Ritel Wajib Jual Bawang Putih di Harga Rp 35.000 Per Kg

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti mengatakan, ketetapan tersebut didasarkan pada hasil rapat mengenai harga bawang putih pasa 6 Mei dan 7 Mei lalu.

"Ritel modern harus menjual Rp 35 ribu per kilo. Jadi siapapun itu retail modern harus menjual Rp 35.000 per kg," ujar Tjahya Widayati saat ditemui di Giant Bintaro, Jumat (10/5/2019).

Dia mengatakan, untuk bisa menjaga harga bawang putih pada level tersebut, pemerintah hingga 8 Mei 2019 telah menambah pasokan bawang putih sebanyak 375,8 ton ke pasar lewat operasi pasar (OP). Bawang putih tersebut berasal dari cadangan bawang putih impor di gudang importir.

Tjahya pun menambahkan bagi retail modern yang menjual harga bawang putih di atas harga yang ditentukan yaitu maka akan mendapat tindakan tegas dari aparatur maupun satgas (satuan tugas) pangan.

"Saya biarkan nanti aparatur yang menindak," tegasnya.

Adapun Store Manager Giant CBD Bintaro Tri Luthi mengatakan, pasokan bawang putih yang dijual dengan harga Rp 35.000 diambil dari beberapa pemasok.

Sebelumnya harga bawang putih di pasar ritel modern dihargai sebesar Rp 52.900 per kg. Namun setelah pemerintah menerbitkan kebijakan harga eceran, toko-toko ritel langsung mengikuti arahan pemerintah.

Tri pun mengatakan, ketetapan harga jual pun ditentukan oleh pihak yang berhubungan langsung oleh suplier.

“Untuk harga bukan ditentukan oleh pihak toko, tapi di merchandise yang berhubungan langsung dengan suplier,” kata dia.

https://money.kompas.com/read/2019/05/10/203458626/kemendag-toko-ritel-wajib-jual-bawang-putih-di-harga-rp-35000-per-kg

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke