Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Posko THR 2019, Bentuk Kepedulian Pemerintah Kepada Pekerja

KOMPAS.com - Sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meresmikan Pos Komando (Posko) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri, posko itu sudah rutin didirikan dari tahun ke tahun. Kali ini Posko THR berada di Pusat Layanan Terpadu Satu Atap (PTSA) gedung B lantai 1 kantor Kemnaker, Jakarta.

Tak hanya di pusat, posko-posko THR yang dibuka mulai 20 Mei hingga 10 Juni 2019 ini juga dibentuk di dinas-dinas tenaga kerja di setiap Provinsi.

"Ini merupakan kegiatan yang hampir setiap tahun kami laksanakan sebagai salah satu bentuk fasilitasi dari pemerintah agar hak pekerja untuk mendapatkan THR itu benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," ujar Hanif, Senin (20/5/2019).

Hanif menjelaskan, posko ini akan memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR, menerima aduan pembayaran THR, serta menindaklanjuti pengaduan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

"Kami minta ke Pemda segera menindaklanjuti posko THR ini di dinas-dinas tenaga kerja di provinsi dan kabupaten, sehingga persoalan-persoalan pembayaran THR yang ada di daerah bisa mendapatkan fasilitasi segera mungkin," kata Hanif.

Dia menambahkan, apablia perusahaan terlambat membayarkan THR kepada buruh atau pekerja, maka sesuai peraturan akan dikenakan denda 5 persen.

Perusahaan yang tidak membayarkan THR juga akan dijatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

"Untuk itu diperlukan peran pengawas ketenagakerjaan dalam pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan, " katanya dalam rilis yang diterima Kompas.com (23/5/2019).

Pengaduan menurun

Akan tetapi, meski posko THR kembali dibuka tahun ini, dalam beberapa tahun belakangan terjadi tren penurunan jumlah pengaduan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi data, jumlah pekerja atau buruh yang melakukan pelayanan konsultasi maupun mengadukan pembayaran THR menurun.

Jumlah pekerja atau buruh yang melakukan konsultasi pada 2017 sebanyak 2.390 orang, sementara pada 2018 mencapai 606 orang.

Adapun untuk pengaduan THR pada 2018 menurun 25 persen dari tahun 2017 yaitu 412, yang telah ditindaklanjuti di 10 provinsi.

"Hasil evaluasi pelayanan posko tahun lalu, diharapkan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun ini akan lebih baik sesuai dengan ketentuan serta kesadaran perusahaan untuk mentaati ketentuan pembayaran THR Keagamaan di perusahaan," ucap Hanif.

Tentunya, dia menambahkan, untuk mencapai hal tersebut diperlukan kepedulian serta partisipasi perusahaan.

Dengan demikian, diharapkan akan terwujud ketenangan bekerja dan ketentraman berusaha di tempat kerja bagi pekerja atau buruh dan pengusaha, sehingga akan terwujud hubungan kerja yang kondusif dan produktif.

Sebagai informasi, layanan Posko THR dibuka setiap hari kerja pukul 08.00-15.30 WIB dan hari libur jam 09.00-15.30 WIB.

Bisa juga menghubungi layanan pengaduan melalui telepon : 021 526 0488, Whatsapp : 0812 1257 6261 (pelayanan konsultasi), 0813 1038 0973 (penegakan konsultasi) dan email  poskothr@kmnaker.go.id serta link aduan : http.bit.ly/pengaduanTHR.

https://money.kompas.com/read/2019/05/23/113000526/posko-thr-2019-bentuk-kepedulian-pemerintah-kepada-pekerja

Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke