Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Temukan Indikasi Maskapai Langgar Tarif Batas Atas

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan adanya indikasi pelanggaran aturan tarif batas atas (TBA) yang dilakukan maskapai penerbangan.

Besaran TBA yang diterapkan melebihi sesuai dengan yang diatur dalam Keputusan Menteri Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni, mengatakan, pihaknya sudah menegur pihak yang melakukan pelanggaran tersebut supaya tidak melakukannya lagi. Setelah ditegur, besaran harga tiket langsung diperbaiki.

"Sudah kita tegur. Kita cek dan dia revisi kerena langsung. Itu khusus ekonomi dan sudah dikoreksi," kata Maria di Posko Nasional Terpadu Angkuta Lebaran, Gedung Kemenhub, Jakarta, Selasa (4/6/2019).

Maria menjelaskan, TBA yang melebihi aturan tersebut adalah rute penerbangan dari Balikpapan-Yogyakarta dan Balikpapan-Banjarmasin. Ini diketahui setelah pihaknya melakukan pemantauan di penyedia jasa pemesanan tiket pesawat.

"Shift berapa belum tahu, itu kan hanya di-publish terus kita capture kok ini ada lebih TBA. Itu balikpapan jogja dan balikpapan banjarmasin. Dijamin enggak ada lagi," tegasnya.

"Itu yang jualan juga online travel agent (OTA)," tambah Maria.

Meskipun demikian, Maria tidak menjelaskan maskapai apa yang harga tiket yang dijual lewat OTA melebihi aturan TBA selama ini. Kerena itu, ia mengimbau masyarakat sebelum membeli tiket harus lebih teliti dan cermat.

"Teliti sebelum beli. Jangan sampai ngawur. Kalo (kelas) bisnis kita kan enggak atur. kita sudah minta kepada OTA utuk rute back track enggak dicantumkan tapi dia butuh waktu. Jadi mesti hati-hati," imbuhnya.

https://money.kompas.com/read/2019/06/04/164800526/kemenhub-temukan-indikasi-maskapai-langgar-tarif-batas-atas

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke